Pori,Trenggalek//redaksi.co – Suasana di Kantor Samsat Trenggalek mendadak menjadi sorotan ketika sejumlah jurnalis dari Surabaya yang datang untuk menjalin silaturahmi dan mencari informasi, justru merasa tidak nyaman. Mereka mengaku dipotret secara diam-diam oleh oknum satpam Samsat setempat tanpa izin maupun penjelasan.(25/9/2025)
Para jurnalis menilai tindakan tersebut tidak etis dan berpotensi mengganggu kebebasan pers. “Kami datang dengan niat baik, membawa identitas jelas. Tapi tiba-tiba ada satpam memotret kami tanpa menjelaskan untuk keperluan apa. Ini membuat kami merasa seperti sedang diawasi,” ungkap salah satu jurnalis yang hadir.
Tindakan memotret tanpa izin juga berpotensi melanggar hak privasi sebagaimana diatur dalam:
UU ITE Pasal 26 Ayat (1): penggunaan informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan yang bersangkutan.
KUHP Pasal 335: melarang perbuatan tidak menyenangkan atau pemaksaan yang dapat menimbulkan rasa takut atau tidak nyaman pada orang lain.
Selain itu, UU Pers No. 40 Tahun 1999 menegaskan bahwa jurnalis berhak memperoleh informasi dan mendapat perlindungan hukum ketika menjalankan tugas peliputan.
Masyarakat berharap pihak Samsat Trenggalek segera melakukan klarifikasi dan pembinaan kepada petugas agar memahami etika pelayanan publik serta menghormati kerja-kerja pers. Transparansi dan komunikasi yang baik akan menciptakan suasana kondusif, bukan intimidasi terhadap awak media.(Red)