JEMBER, redaksi.co – Dinas Perikanan Kabupaten Jember terus mendorong percepatan program E-Pas Kecil bagi kapal nelayan. Kepala Dinas Perikanan Jember, Sugiyarto yang akrab disapa Oki, mengumpulkan para camat wilayah pesisir selatan untuk membahas langkah percepatan.
Dalam pertemuan yang dihadiri Camat Puger, Ambulu, Wuluhan, Kencong, Gumukmas, serta sejumlah kepala desa, Oki menekankan pentingnya legalitas kapal kecil melalui E-Pas Kecil. “Bupati Jember Muhammad Fawait sudah membentuk Satgas Cinta Nelayan agar kesejahteraan nelayan meningkat dengan kepemilikan dokumen kapal yang sah,” tegas Oki.
Berdasarkan data, Jember memiliki 4.176 kapal nelayan. Rinciannya, 514 kapal besar (lebih dari 7 GT) dan 3.350 kapal kecil (kurang dari 7 GT). Namun, dari jumlah kapal kecil, baru 312 unit yang sudah memiliki E-Pas Kecil. Sisanya, sebanyak 3.038 kapal kecil belum memiliki dokumen resmi.
Oki mengungkapkan sejumlah kendala dalam proses penerbitan E-Pas. Di antaranya, berkas dokumen belum ditandatangani kepala desa atau camat, serta keterbatasan tenaga dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Wangi yang berwenang melakukan pengukuran kapal. Untuk mengatasi hal itu, Dinas Perikanan akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna meminta tambahan tenaga dari KSOP Panarukan, Situbondo.
Selain soal E-Pas, Oki juga menyinggung masalah SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan). Saat musim panen ikan, antrean panjang kerap terjadi di SPBN Puger yang menjadi satu-satunya SPBN di Jember. Sementara untuk pengajuan SPBN baru, syaratnya minimal ada 1.400 nelayan yang telah memiliki E-Pas Kecil.
“Manfaat E-Pas Kecil bukan hanya soal legalitas. Nelayan bisa lebih aman saat melaut, bisa digunakan untuk pengajuan kredit usaha kecil, hingga menjadi syarat mendapatkan asuransi nelayan. Bagi pemerintah daerah, data E-Pas juga penting untuk mengajukan SPBN baru,” ujar Oki.
Sebagai catatan, E-Pas Kecil adalah tanda daftar keabsahan kapal berbasis elektronik untuk kapal berukuran GT.1 sampai GT.6, sesuai Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut No. SE.1/DJPL/2020. Dokumen ini diterbitkan oleh setiap KSOP.
Dengan percepatan program ini, Dinas Perikanan berharap dukungan penuh dari camat dan kepala desa pesisir sehingga kesejahteraan nelayan Jember dapat semakin meningkat (*)