Rabu, Desember 25, 2024

MAU JADI PENULIS SILAHKAN BERGABUNG

PENGUMUMAN

spot_img

Top 5 This Week

Related Posts

SANGSI PIDANA..APA BILA TERBUKTI MERUSAK ALAT PERAGA KAMPANYE

Redaksi.Co.Aceh Timur ||Ayah didien Salah seorang pegiat medsos yang juga jurnalis media lokal Aceh Timur, menghimbau kepada seluruh pihak dan masyarakat terutama pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu/Pilkada untuk tidak melakukan tindakan atau perbuatan melawan hukum berupa merusak atau menghilangkan APK Peserta Pemilu/Pilkada karena tindakan tersebut jika terbukti dapat dikenai sanksi Pidana Pemilu/Pilkada.

“Himbauan ini perlu kami sampaikan mengingat akhir-akhir ini kami membaca dimedia online maraknya APK Peserta Pemilu/Pilkada yang dirusak”, katanya, Senin, 04 November 2024

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, dijelaskan dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g, bahwa Pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu/Pilkada.

Pasal 280 Ayat (4) menegaskan bahwa “Pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu merupakan tindak pidana Pemilu/Pilkada. Adapun sanksinya yaitu sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 521 bahwa “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu/Pilkada yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu/Pilkada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g (merusak, dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu/Pilkada, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)”.

 

SAIFUL AMRI

Popular Articles