Redaksi.co MAMUJU : UPT Balai Pemasyarakatan (Bapas) Polewali melaksanakan kegiatan sosialisasi penerapan Pidana Kerja Sosial di Desa Tarailu, Kecamatan Sampaga, sebagai langkah progresif menyongsong berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, UU Nomor 1 Tahun 2023, yang efektif mulai 2 Januari 2026.
Kegiatan ini mendapat apresiasi luas dari unsur pemerintah kecamatan, aparat desa, hingga jajaran pemasyarakatan. Sosialisasi dinilai sebagai upaya konkret untuk mendorong pendekatan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada restorative justice, khususnya bagi pelaku tindak pidana ringan.
Camat Sampaga, Muhammad Yusuf, menyampaikan dukungan penuh terhadap inisiatif Bapas Polewali. Ia menegaskan kesiapan pemerintah kecamatan untuk berperan aktif dalam menyukseskan implementasi pidana kerja sosial di wilayahnya.
“Kami menyambut baik inisiatif Bapas Polewali. Pemerintah kecamatan siap menjadi koordinator bagi desa-desa di Sampaga. Pidana Kerja Sosial adalah solusi cerdas untuk mengurangi stigma negatif terhadap warga yang melakukan tindak pidana ringan,” ujarnya.
Menurut Yusuf, pihaknya akan segera melakukan pendataan terhadap sarana dan fasilitas publik di tingkat kecamatan yang dapat dimanfaatkan sebagai lokasi kerja sosial, sehingga sanksi yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sementara itu, Taswin, pegawai Bapas Polewali, menjelaskan bahwa penerapan Pasal 85 KUHP Baru menandai perubahan paradigma pemidanaan di Indonesia.
“Mulai 2026, penjara bukan lagi satu-satunya jalan. Pelaku tindak pidana ringan akan dibimbing untuk mengabdi melalui kerja sosial di desa atau kecamatan,” jelasnya.
Namun demikian, Taswin menekankan bahwa keberhasilan program ini membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Ia berharap perangkat desa dapat berperan sebagai pengawas lapangan (mentor) yang aktif memantau dan melaporkan perkembangan perilaku pelaku kepada Bapas dan Kejaksaan secara objektif.
Dukungan serupa juga disampaikan oleh Kepala Desa Tarailu, Saharuddin, yang menyatakan kesiapan desanya menjadi garda terdepan dalam pelaksanaan pidana kerja sosial berbasis keadilan restoratif.
“Kami siap menginventarisasi fasilitas umum seperti rumah ibadah dan kantor desa sebagai lokasi kerja sosial. Fokus kami adalah mengedukasi masyarakat agar tidak memberikan stigma buruk, sehingga proses reintegrasi sosial dapat berjalan tanpa pengucilan,” tegasnya.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami bahwa penerapan KUHP Baru bukan semata-mata soal sanksi, tetapi juga tentang pemulihan, tanggung jawab sosial, dan kemanusiaan dalam sistem hukum pidana Indonesia. (ZUL)







