Selasa, Desember 24, 2024

MAU JADI PENULIS SILAHKAN BERGABUNG

PENGUMUMAN

spot_img

Top 5 This Week

Related Posts

Salah Seorang Pemain Judi Online di Ringkus Polisi

Labuhanbatu-redaksi.co. Seorang Pemain Judi online warga Rantauprapat berinisial BS, penduduk Kelurahan Aekpaing, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, ditangkap polisi saat asik bermain Judi Online.

Dalam penangkapan tersebut, tim polisi mengamankan barang bukti ponsel android merek Samsung galaxy A14 warna hitam dengan akun judi online, akun Brimo atas nama tersangka dengan saldo Rp1.860.027, dan saldo dalam akun slot sebesar Rp 1.525.377, serta  1 SIM card,” Kata Kasi Hamas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin kepada wartawan, Minggu (24/11/2024).

Ia menyebut tersangka BS ditangkap di salah satu warung di Simpang Aekpala, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Kamar (15/11/2024).

 

 

“Tim Operasional Satreskrim menangkap tersangka setelah menempuh informasi mengenai adanya aktivis judi online di kawasan Simpang Aekpala, sebutnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP  Teuku Rivanda Ikhsan mementahkan timnya untuk segera turun ke lokasi melakukan penyidikan.

 

 

“Setibanya di lokasi, tim menemukan seorang pria sedang aktif bermain judi online menggunakan ponsel android. Tersangka mengakui sedang bermain judi online dengan mengunakan aplikasi dengan akun yang terhubung ke BRIMO atas nama tersangka. Pemeriksaan terhadap histori transaksi juga menunjukkan adanya bukti deposit dan penarikan saldo hasil perjudian, kata kasi Hamas.

Tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan Polres Labuhanbatu, dijerat dengan pasal 45 ayat (3) junto pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jo pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.

AKP Syafrudin juga mengatakan, penangkapan terhadap tersangka itu merupakan bukti nyata pihaknya berkomitmen memberantas yang namanya judi online dan segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Judi online tidak hanya melanggar hukum, Alaa tetapi dapat  berdampak negatif terhadap masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas Judi Online, demi menciptakan lingkungan yang baik, ungkapnya.

(M.M)

Popular Articles