JEMBER, redaksi.co – Unit Reskrim Polsek Bangsalsari kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukumnya. Buronan kasus kredit bodong asal Dusun Krajan, Desa Bangsalsari, berinisial MHA (30), akhirnya berhasil ditangkap di Bali pada 15 Agustus 2025, setelah sekian lama kabur dan berusaha menghindari proses hukum.
Kasus ini bermula ketika MHA bersekongkol dengan rekannya LH (kini masuk DPO) untuk mengajukan kredit sepeda motor Honda Vario di PT JACCS MPM Finance Indonesia. Dalam praktiknya, motor hasil kredit senilai Rp31 juta langsung dialihkan ke LH tanpa sepengetahuan pihak leasing. Angsuran pun macet, hingga merugikan pihak pembiayaan.
Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bangsalsari bergerak cepat. Melalui rangkaian penyelidikan mendalam, terungkap bahwa alamat survei kredit yang digunakan MHA ternyata rumah sewaan milik LH, bukan rumah pribadinya. Dari situlah skema kredit bodong berhasil diungkap.
Kapolsek Bangsalsari AKP Joko Sumargo, S.H. melalui Kanit Reskrim Aipda Benny Wicaksono mengapresiasi kinerja anggotanya yang mampu mengakhiri pelarian MHA.
“Tersangka MHA berhasil kami amankan di Bali setelah sebelumnya dinyatakan tidak kooperatif. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menindak kejahatan yang merugikan masyarakat maupun lembaga pembiayaan,” tegasnya, Selasa siang (19/8/2025).
Berkas perkara MHA telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Jember pada 8 Agustus 2025. Dengan keberhasilan ini, Polsek Bangsalsari menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi para pelaku tindak pidana, khususnya yang mencoba merugikan lembaga keuangan di wilayah Jember.
Reporter: Uswa