Top 5 This Week

Related Posts

Reses di Fakfak, Filep Wamafma Kritik Lemahnya Implementasi Otsus terhadap Masyarakat Adat

Fakfak, Redaksi.co – Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Papua Barat, Filep Wamafma, menyoroti masih minimnya partisipasi kelembagaan adat dalam implementasi Otonomi Khusus (Otsus) di Papua Barat. Hal itu disampaikannya saat melakukan reses di Dewan Adat Mbaham Matta, Rabu (7/5/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Filep menegaskan bahwa secara konstitusi negara mengakui dan menghormati satuan-satuan yang bersifat khusus, termasuk kelembagaan adat. Karena itu, menurutnya, lembaga adat memiliki posisi penting dalam pelaksanaan Otsus di Tanah Papua.

“Yang jadi masalah adalah sejauh mana peran atau partisipasi kelembagaan adat ini dalam pembangunan. Jangan sampai diabaikan, karena yang punya hak Otonomi Khusus itu adalah kelembagaan adat dan masyarakat adat,” ujarnya.

Ia menilai, apabila kelembagaan adat diabaikan, maka pelaksanaan Undang-Undang Otsus belum berjalan secara utuh sesuai amanat regulasi.

Filep mengaku telah menerima berbagai aspirasi masyarakat adat terkait implementasi Otsus. Ia menyebut, pada tanggal 13 mendatang dirinya dijadwalkan bertemu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan untuk menyampaikan persoalan tersebut.

“Kalau di daerah sulit implementasi, maka kita minta Kementerian Polhukam dan Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan intervensi supaya implementasi Otsus dan partisipasi adat benar-benar berjalan,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Filep juga menyoroti implementasi alokasi 10 persen Dana Bagi Hasil (DBH) Migas yang dalam Undang-Undang Otsus diperuntukkan bagi kelembagaan adat. Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan hak yang melekat bagi Dewan Adat dan lembaga adat lainnya di Papua Barat.

Namun, ia menyebut hingga saat ini lembaga adat belum merasakan manfaat dari alokasi tersebut.

“Kalau tidak ada, uang itu dikemanakan? Kalau tidak didistribusikan bagi kelembagaan adat, maka harus ada pertanggungjawaban,” tegasnya.

Ia mengatakan persoalan tersebut akan dibahas bersama Menko Polhukam, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri agar dilakukan peninjauan kembali terhadap mekanisme distribusi dana tersebut.

Bahkan, Filep mengusulkan agar pemerintah pusat dapat menyalurkan langsung dana 10 persen DBH Migas kepada lembaga adat tanpa melalui birokrasi pemerintah daerah.

“Kalau memang lewat pemerintah daerah sulit didistribusikan, kenapa tidak kementerian langsung ambil alih dan distribusi langsung ke kelembagaan adat. Supaya jangan ada birokrasi yang banyak, karena kelembagaan adat ini membutuhkan dan perannya sangat penting,” ujarnya.

Filep juga menegaskan bahwa dirinya terlibat langsung dalam proses perumusan Undang-Undang Otsus, sehingga memahami secara jelas substansi pengaturan mengenai hak-hak masyarakat adat, termasuk alokasi 10 persen DBH Migas.

Menurutnya, ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh lembaga adat di Papua Barat, bukan hanya di Fakfak.

Ia berharap masyarakat adat tidak diposisikan sebagai pihak yang berseberangan dengan pemerintah, melainkan menjadi mitra strategis dalam pembangunan daerah.

“Saya mau lembaga adat ini menjadi mitra strategis pemerintah, sehingga apapun program perencanaan di daerah, lembaga adat, MRP, dan DPR Otsus harus terlibat aktif dalam penyusunan program-program daerah,” pungkasnya.

Popular Articles