Jember, redaksi.co – Dugaan praktik rekrutmen guru tanpa Surat Keputusan (SK) Bupati, non-PPPK, dan bukan PNS di SD Negeri 01 Ambulu dinilai sebagai bentuk pembangkangan terbuka terhadap Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Praktik ini memicu kecaman keras dari aktivis pendidikan hingga organisasi profesi guru karena dinilai berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius dan menjadi preseden buruk tata kelola pendidikan negeri.
Aktivis pendidikan PGRI sekaligus Humas PB PGRI, Ilham Wahyudi, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa pengangkatan guru di sekolah negeri tidak mengenal ruang kompromi, apalagi dalih sukarelawan.
“Ini bukan persoalan niat baik atau darurat. Ini soal kepatuhan hukum. Negara sudah tegas melarang pengangkatan honorer di sekolah negeri,” ujar Ilham saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Minggu (8/2/2026).
Ilham menilai, penggunaan istilah guru sukarelawan justru menjadi kamuflase pelanggaran aturan. Terlebih, fakta di lapangan menunjukkan nama guru tersebut berulang kali tercantum dalam dokumen dan kegiatan resmi sekolah, yang mengindikasikan praktik pengangkatan tidak prosedural.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Arief Tjahjono, membenarkan bahwa guru dimaksud berstatus sukarelawan yang menggantikan guru yang tengah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan pengakuan Kepala SDN 01 Ambulu yang menyebut keberadaan guru sukarelawan itu tidak pernah dilaporkan dan tidak diketahui oleh Dinas Pendidikan.
Kondisi ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran sistemik yang tidak bisa lagi dianggap insidental.
Ilham dengan tegas menyebut praktik tersebut melanggar Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66 yang secara eksplisit melarang pengangkatan tenaga honorer di instansi pemerintah.
“Tahun 2024 sudah ditetapkan sebagai batas akhir tenaga honorer. Jadi alasan kekurangan guru, sukarelawan, atau kondisi darurat sama sekali tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, di sekolah negeri saat ini hanya boleh ada guru berstatus PNS, PPPK, atau memiliki SK Bupati. Di luar itu, kepala sekolah yang tetap merekrut tenaga pengajar tambahan patut diduga melanggar hukum dan wajib dikenai sanksi.
Ilham mengingatkan bahwa pembiaran praktik semacam ini berpotensi menjadi bom waktu yang akan membebani pemerintah daerah di kemudian hari.
“Kalau dibiarkan, persoalan honorer tidak akan pernah selesai. Ini bisa berubah jadi beban hukum dan beban anggaran. Jangan sampai kepala daerah yang akhirnya menanggung akibatnya,” ujarnya.
Sebagai aktivis pendidikan, Ilham menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Bupati Jember dalam penertiban manajemen ASN. Ia menekankan bahwa sekolah negeri seharusnya menjadi contoh kepatuhan hukum, bukan justru sumber persoalan.
Ia pun mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember untuk tidak ragu menelusuri dan menindak dugaan pelanggaran ini.
“Kalau terbukti ada rekrutmen atau pengangkatan guru honorer, baik di SDN 01 Ambulu maupun sekolah lain, itu wajib ditindak. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi pelanggaran terhadap UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen ASN,” tandasnya.
Menurut Ilham, tidak ada celah hukum yang membenarkan pengangkatan tenaga pengajar di sekolah negeri dengan dalih apa pun.
“Hukum tidak mengenal istilah sukarelawan untuk mengajar di sekolah negeri. Mau disebut apa pun, tetap dilarang,” tegasnya.
Peringatan serupa disampaikan Ketua PGRI Kabupaten Jember, Muhammad Abror Budianto. Ia mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar tidak mengambil kebijakan sepihak dalam merekrut tenaga pengajar tambahan.
Abror menegaskan, apabila sekolah mengalami kekurangan guru, satu-satunya jalur yang sah adalah melalui koordinasi dan persetujuan Dinas Pendidikan, bukan melalui kebijakan internal sekolah yang berpotensi menabrak aturan dan menyeret persoalan hukum di kemudian hari.
Reporter: Sofyan.







