Minggu, Juli 27, 2025

MAU JADI PENULIS SILAHKAN BERGABUNG

Trend Minggu ini

Pilihan Penulis

Ratusan Warga Penghuni Rusun dan Apartemen Unjuk Rasa di Balai Kota, Ada Apa???

Redaksi.co | Jakarta – Persatuan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) bersama ratusan warga penghuni rumah susun dan apartemen menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota DKI. Mereka menyuarakan protes terhadap kebijakan tarif air bersih yang dinilai tidak adil karena menyamakan tempat tinggal mereka dengan entitas komersial seperti pusat perbelanjaan dan apartemen mewah.

Massa aksi menuntut penyesuaian Tarif Air Minum PAM Jaya yang dinilai menyamakan golongan rumah susun sebagai pelanggan komersial (Kelompok K III) yang setara dengan mal dan apartemen mewah.

Mereka menilai penggolongan dalam Kepgub No.730/2024 tentang Tarif Air Minum PAM Jaya tersebut keliru secara hukum dan bertentangan dengan prinsip keadilan sosial

Mereka memprotes kebijakan penggolongan pelanggan air bersih PAM Jaya. Mereka menilai kebijakan Pemprov DKI Jakarta tidak adil dan merugikan warga dan dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tinggal di rumah susun (rusun).

Aksi ini dimotori Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (DPP P3RSI) dan diikuti sekitar 40 Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS ) yang mewakili lebih dari 200 ribu pemilik, penghuni, dan penyewa rusun.

Aksi ini dipicu oleh Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 730/2024 tentang Tarif Air Minum PAM Jaya, yang menggolongkan rumah susun sebagai pelanggan komersial (Kelompok K III), setara dengan mal dan apartemen mewah.

Akibatnya warga rumah susun yang golongan sebagai Apartemen masuk dalam K III (khusus pelanggan gedung-gedung komersial) yang harus membayar tarif air bersih PAM Jaya lebih dari mahal (Rp21.550) dibanding dengan Rumah Tangga di Atas Menengah dan Rumah Susun Mewah (Rp17.500).

“Tarifnya tidak masuk akal. Kami tinggal di rumah susun, bukan gedung komersial. Pemerintah harus merevisi penggolongan tarif air,” ujar Ketua P3RSI Thamrin Residences, Bernadeth Kartika di Jakarta sampai terjun langsung ke jalan, Senin (21/7).

Menurut keterangan massa, aksi ini merupakan bentuk klimaks dari ketidakpuasan setelah berbagai jalur komunikasi—dari PAM Jaya, DPRD, hingga Pemprov—tidak membuahkan solusi.

“Kalau aspirasi kami didengar, tak mungkin kami harus berdiri di sini hari ini,” ujar salah satu peserta aksi.

Hingga tengah hari, unjuk rasa masih berlangsung dengan lalu lintas sekitar Balai Kota yang masih dapat diakses sebagian kendaraan.

Dalam orasinya, Ketua Umum DPP P3RSI, Adjit Lauhatta, menyampaikan bahwa Keputusan Gubernur No. 730/2024 adalah sumber ketidakadilan. Peraturan itu memasukkan rusun ke dalam Kelompok Pelanggan K-III, yaitu golongan tarif tertinggi yang sejatinya ditujukan untuk usaha komersial.

Tarif air dalam kategori ini dapat mencapai Rp21.500 per meter kubik, lebih mahal dari tarif untuk rumah tangga menengah ke atas yang dikenakan Rp17.500.

“Kami sudah melayangkan banyak surat dan laporan ke Balai Kota, tapi tidak pernah ditanggapi. Padahal ini menyangkut kebutuhan dasar masyarakat,” kata Adjit kepada para awak media yg hadir di lokasi.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua PPPSRS Kalibata City, Musdalifah Pangka, mengkritisi kekeliruan dalam klasifikasi pelanggan air bersih yang menimpa penghuni rumah susun sederhana milik (rusunami) bersubsidi. Seharusnya mereka termasuk golongan dengan tarif Rp7.500, namun justru diklasifikasikan sebagai rusun menengah dan dikenai tarif Rp12.500 per meter kubik.

“Ini jelas salah sasaran. Rusunami adalah program subsidi pemerintah. Tapi kenapa tarifnya seperti untuk kelas menengah?” tegas Musdalifah.

Aksi kemudian berakhir sekitar pukul 13.30 WIB setelah perwakilan Pemprov DKI menemui demonstran dan menyampaikan bahwa Gubernur Pramono Anung sedang tidak berada di tempat.

P3RSI menilai penggolongan/klasifikasi dalam Kepgub tersebut keliru secara hukum dan bertentangan dengan prinsip keadilan sosial. Untuk itu berharap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mau mendengarkan aspirasi warganya yang tinggal di rusun. Namun jika tidak maka warga rusun bakal mengadukan ke tingkat Mahkamah Konstitusi (MK).

“P3RSI bersama-sama warga rusun Se-DKI Jakarta akan menggugat dengan mengajukan Uji Materiil ke Mahkamah Agung,” tegasnya.

Aksi kemudian berakhir sekitar pukul 13.30 WIB setelah perwakilan Pemprov DKI menemui demonstran dan menyampaikan bahwa Gubernur Pramono Anung sedang tidak berada di tempat.

#Kalibata City Residence

#Media Partners Kalibata City Residence

Popular Articles

Berita Terkait