Senin, Agustus 4, 2025

Trend Minggu ini

Pilihan Penulis

Ratusan Pohon Mangrove Dibabat untuk Parkir , Aktivis Minta Penegakan Hukum Tegas

Bengkayang, Kalbar –Redaksi.co Pengrusakan hutan mangrove di kawasan Dermaga Teluk Suak, Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, memicu keprihatinan mendalam. Kawasan yang seharusnya dilindungi kini dialihfungsikan menjadi lahan bisnis berupa tempat parkir semi permanen.

Pantauan warga dan aktivis menunjukkan penebangan mangrove dilakukan untuk memperluas area parkir kendaraan wisatawan. Aktivitas ini dinilai merusak ekosistem penting bagi keseimbangan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Aktivis lingkungan Bahe Ahmad mengecam keras pengrusakan ini.

> “Mangrove adalah benteng alami pesisir dan rumah bagi berbagai jenis biota laut. Jika ini dihancurkan untuk kepentingan bisnis, kita kehilangan pelindung dari abrasi dan bencana. Ini pelanggaran yang harus ditindak tegas,” kata Bahe Ahmad kepada media, Senin (04/08/2025).

Ia menegaskan, jika tidak ada sanksi dari pemerintah, kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di Indonesia.

> “Jika memang tidak ada sanksi dari pemerintah, ini akan menjadi preseden buruk. Apalagi lokasi Teluk Suak adalah daerah terbuka yang bisa dilihat siapa saja. Pemerintah seharusnya malu jika membiarkan kerusakan ini,” tegasnya.

Aktivis menegaskan, aktivitas ini melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:

1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,

2. UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,

3. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,

4. Perpres No. 73 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove,

5. Perda Kabupaten Bengkayang No. 13 Tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Laut, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,

6. Perda Kabupaten Bengkayang No. 8 Tahun 2007 tentang Kawasan Konservasi Laut Daerah,

7. Kepmen KP No. 90/KEPMEN-KP/2020 tentang Kawasan Konservasi Pulau Randayan dan Sekitarnya.

8. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkayang 2014-2034.

Aktivis mendesak sejumlah instansi segera turun tangan, antara lain: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui PSDKP, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkayang,

Aparat Penegak Hukum yang berwenang

> “Tidak boleh ada kompromi. Semua pihak yang terlibat harus diproses hukum. Kalau dibiarkan, ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga merusak wibawa hukum,” ujar Bahe Ahmad.

Dampak Lingkungan dan Ekonomi menimbulkan dampak serius, seperti: Hilangnya habitat biota laut yang menjadi sumber penghidupan nelayan, Meningkatnya risiko abrasi dan bencana pesisir, Kerugian ekonomi masyarakat pesisir, Kontribusi terhadap perubahan iklim akibat berkurangnya penyerap karbon.

Masyarapkat dan pegiat lingkungan berharap pemerintah segera menghentikan pengrusakan, menindak pelaku, dan memulihkan ekosistem mangrove agar kembali berfungsi sebagaimana mestinya.||Jurnalis: Dea Ar

Popular Articles

Berita Terkait