Fakfak, Redaksi.co – Operasi penertiban minuman keras (miras) yang berlangsung di wilayah Kabupaten Fakfak pada 28 Januari 2026 menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat. Ratusan karton miras yang disebut-sebut telah diamankan aparat dalam kegiatan tersebut, hingga kini belum diketahui secara jelas keberadaannya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kegiatan sweeping dilakukan sekitar pukul 17.00 hingga 18.30 WIT. Operasi itu diduga melibatkan tim dari Polda Papua Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus bersama personel Polres Fakfak.
Sejumlah saksi mata menuturkan, aparat berpakaian sipil terlihat mengangkut kardus-kardus berisi miras dari beberapa titik penjualan di kawasan Namudat, Fakfak. Barang-barang tersebut dimuat ke dalam satu unit mobil Toyota Hilux warna hitam tanpa nomor polisi dan satu unit truk warna merah yang menggunakan pelat nomor.
Jumlah miras yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar 400 karton, terdiri dari berbagai jenis seperti vodka, bir, dan anggur merah yang masih dalam kemasan kardus saat diangkut. Seluruh muatan disebut sempat diarahkan ke halaman Mapolres Fakfak.
Namun, pada malam harinya, kendaraan beserta muatan miras yang sebelumnya berada di area Mapolres dilaporkan sudah tidak lagi terlihat. Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai lokasi penyimpanan barang bukti maupun mekanisme pengamanannya.
“Saya lihat langsung waktu mereka operasi. Barangnya dimuat ke truk merah. Saya sempat ambil foto dan video. Kalau memang itu hasil sitaan resmi, seharusnya jelas disimpan di mana,” ujar seorang warga Fakfak, Rabu (18/2/2026).
Selain warga, dua wartawan yang mendatangi lokasi di Jalan DR. Selasat, Namudat, mengaku sempat mencoba melakukan konfirmasi. Mereka menyebut beberapa petugas berpakaian non-dinas berada di lokasi, namun tidak memberikan keterangan saat dimintai penjelasan terkait kegiatan tersebut.
Di sisi lain, beredar informasi di lapangan bahwa barang sitaan sempat dititipkan di gudang milik salah satu distributor miras berinisial D. Namun kabar ini masih sebatas keterangan sumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya karena belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian.
Ketiadaan klarifikasi memunculkan sejumlah pertanyaan di ruang publik. Apakah prosedur pencatatan dan pengamanan barang bukti telah dijalankan sesuai ketentuan? Siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan barang sitaan tersebut? Dan di mana lokasi penyimpanan resminya?
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan terbuka dari pihak kepolisian terkait kronologi lengkap operasi, jumlah pasti miras yang disita, serta status dan keberadaan barang bukti. Masyarakat pun mendesak adanya transparansi guna menjaga akuntabilitas dan kepercayaan terhadap proses penegakan hukum di Kabupaten Fakfak.







