Fakfak.Redaksi.co- Proyek Pembangunan Pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) rawat inap di Distrik Wartutin Kabupaten Fakfak, belakangan menjadi sorotan publik. Pasalnya, proyek tersebut hingga Mei 2025, tak kunjung selesai dikerjakan sesuai kontrak 150 hari kalender terhitung sejak tanggal kontrak 11 Juli 2024.
Meski berbagai alasan dikemukakan Kontraktor CV. Bersatu Membangun Negeri sebagai penyebab keterlambatan penyelesaian pekerjaan itu, namun publik tetap saja meragukan keseriusanya dalam menyelesaikan proyek senilai RP. 8.666.383.300, dari sumber Dana Alokasi Khusus tahun 2024 tersebut.
Keraguan publik ini, tentu saja beralasan, sebab sebelumnya, pekerjaan yang sama dilakukan CV. Bersatu Membangun negeri, pada Puskesmas dengan type yang sama di Distrik Fakfak Timur Tengah, tahun anggaran 2023, harus melalui beberapa kali adendum waktu dan bahkan lebih parah lagi, bangunan Puskesmas berlokasi di Kampung Krabelang itu diduga cacat mutu akibat terjadi sejumlah kerusakan dan terpaksa dilakukan perbaikan sebanyak dua kali, saat proyeknya dinyatakan telah kelar 100 persen.
“kontrak proyek itu memang bulan Juli 2024 namun pembangunannya baru di mulai bulan September 2024. Selain itu, sering ada pemalangan dari masyarakat, penyediaan material, tenaga kerja, kondisi cuaca yang sering hujan”. merupakan alasan yang dikemukakan, baik oleh kontraktor maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, M. Taweatubun, kepada media ini, senin (5/5/2025) lalu sebagai penyebab keterlambatan proyek Dinas Kesehatan di Kampung Wepigan ini berjalan sesuai kontrak.
Terhadap proyek yang kontraknya 150 hari kalender ditambah adendum atau perpanjangan waktu kontrak, nyaris menjadi 300 hari kalender ini, menjadi tantangan bagi Taweatubun selaku PPK. Dia mengatakan, akan mengambil langkah tegas, jika pekerjaan tersebut tak juga selesai hingga adendum waktu ketiga berakhir di bulan Juni 2025.
“Saya memang ada perpanjangan waktu tetapi disitu saya ada ultimatum mereka. Memang di aturan diperbolehkan untuk adendum waktu. Tapi nanti saya lihat kalau adendum ini tidak bisa selesai berarti saya melakukan pemutusan kontrak. Kami juga baru melakukan pencairan anggaran sesuai presentasi kerja 50 persen pada bulan Desember 2024”.tegas Taweatubun.
Apabila ancaman pemutusan kontrak ini jadi dilakukan Taweatubun akibat pekerjaan tidak tuntas, maka CV Bersatu Membangun Negeri berpotensi masuk blacklist (daftar hitam). Dan jika telah di blacklist maka terancam tidak dapat mengikuti tender atau lelang selama dua tahun, berdasarkan peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).