PULUHAN JAMAAH HAJI LOMBOK TENGAH GAGAL BERANGKAT KARENA VISA BELUM TERBIT

0
148
  • PULUHAN JAMAAH HAJI LOMBOK TENGAH GAGAL BERANGKAT KARENA VISA BELUM TERBIT

Lombok Tengah – Sebanyak 52 dari total 393 calon jemaah haji asal Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) yang tergabung dalam kloter dua, batal diberangkatkan ke Tanah Suci pada Jumat, 2 Mei 2025. Penyebabnya, visa keberangkatan mereka belum diterbitkan oleh pemerintah Arab Saudi.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Tengah, Nasrullah, mengatakan bahwa jumlah jemaah yang sedianya diberangkatkan pada kloter dua tersebut mencapai 393 orang. Namun, karena kendala administrasi, hanya 332 jemaah yang akhirnya bisa berangkat ke embarkasi. Sementara 52 orang lainnya harus bersabar menunggu keberangkatan di kloter enam.

“Jemaah kita yang berangkat hari ini sebanyak 393 orang, di luar Tim Pendamping Haji Daerah (TPHD) dan tenaga medis. Namun sampai tadi pagi, ada sekitar 52 jemaah yang visanya belum keluar, sehingga tidak bisa ikut berangkat hari ini,” jelas Nasrullah, Jumat (2/5).

Ia memastikan, para jemaah yang tertunda keberangkatannya akan dijadwalkan ulang pada kloter enam yang direncanakan terbang pada tanggal 7 Mei 2025. Meski begitu, pihaknya mengakui bahwa masih ada sebagian jemaah kloter enam yang visanya juga belum rampung.

“Kami tetap berkoordinasi dengan pihak Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) dan berharap agar semua proses penyelesaian visa bisa tuntas sebelum hari keberangkatan selanjutnya,” katanya.

Nasrullah menambahkan bahwa persoalan keterlambatan visa ini bukan hanya terjadi di Lombok Tengah, melainkan terjadi secara nasional di seluruh Indonesia.

“Ini masalah nasional, bukan hanya di sini. Pemerintah Arab Saudi sedang memproses visa jutaan jemaah dari seluruh dunia, tentu ada kendala teknis di lapangan,” ujarnya.

Ia pun mengimbau kepada seluruh jemaah untuk tetap tenang dan sabar menunggu proses keberangkatan, seraya memastikan bahwa pemerintah terus bekerja maksimal agar seluruh calon jemaah dapat diberangkatkan sesuai jadwal yang ditentukan.

Read : HS2025

Sumber : Redaksi.co