Selasa, Desember 24, 2024

MAU JADI PENULIS SILAHKAN BERGABUNG

PENGUMUMAN

spot_img

Top 5 This Week

Related Posts

PST Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Tanjung Tambak Kab.Ogan Ilir ke Kejati Sumsel

Warta In | Palembang – Pemerhati Situasi Terkini (PST) sambangi Kejati Sumsel untuk melaporankan dan membuat pengaduan terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa, Desa Tanjung Tambak, Kecamatan Tanjung Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ( Kejati Sumsel ).

Hal tersebut di sampaikan oleh Ketua PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) DIAN HS di dampingi oleh Seketaris PST ARNOTO SAFUTRA usai membuat pengaduan sekaligus melaporan Dugaan Penyelewengan Dana Desa, Desa Tanjung Tambak, Kecamatan Tanjung Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir Sumsel ke Kejati Sumsel melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP ) Kejati Sumsel, Jum’at (04/10/24).

Ketua PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) DIAN HS mengatakan,”Kami yang tergabung dalam PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) membuat laporan pengaduan ke Kejati Sumsel,”karena organisasi kami peduli akan isu-isu sosial dan Korupsi yang ada di Provinsi Sumatera Selatan, serta berperan ikut andil dalam menyuarakan aspirasi-aspirasi rakyat dan peduli akan tata kelola Pemerintahan Demokratis,”ujarnya.

AMaka dari itu kami sebagai lembaga penggerak, mengajak kepada seluruh komponen yang tergabung, baik masyarakat, LSM, Pemuda, Mahasiswa, dan Aktivis Provinsi Sumatera selatan untuk berperan dalam mengawasi roda-roda pemerintahan.

“Guna mendukung dan membantu Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Korupsi,”Ujar Dian Lebih Lanjut.

Untuk itu kami, PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST), menyampaikan laporan pengaduan ke Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, terkait adanya dugaan Penyimpangan pada Realisasi Penggunaan Dana Desa, Desa Lebak, Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir dengan Nomor : 509/LP/PST/X/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan Penyimpangan pada Realisasi Penggunaan Dana Desa Tanjung Tambak, Kecamatan Tanjung Batu, Tahun Anggaran 2022 – Tahun 2023.

1.Tahun 2022 sebesar Rp690.977.000,00;- Dengan realisasi Dana yang digunakan adalah sebesar Rp690.977.000,00;- (100%)

2.Tahun 2023 sebesar Rp807.881.000,00;- Dengan realisasi Dana yang digunakan adalah sebesar Rp807.881.000,00;- (100%).

Menyikapi Persoalan Tersebut, Maka Dengan Ini kami PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) Menyatakan Sikap dan Membuat Laporan ke Kejati Sumsel Sbb ;

1.Mendukung Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan dalam hal melakukan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) Khususnya pada realisasi Dana Desa Tahun 2022 & Tahun 2023. yang diduga rentan diselewengkan.

2.Meminta kepada Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan melalui jajaranya untuk mengusut tuntas serta dilakukan tela’ah dan penyelidikan terkait indikasi KKN di lingkungan Desa Tanjung Tambak, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir pada realisasi Dana Desa Tahun 2022 & Tahun 2023, terutama Pada realisasi:

A.Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu), Tahun 2022 sebesar Rp65.020.000,00;- dan Tahun sebesar Rp68.420.000,00;-.

B.Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan, Tahun 2022 sebesar Rp49.300.000,00;-

C.Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst), Tahun 2022 sebesar Rp76.300.000,00;- dan Tahun 2023 sebesar Rp72.000.000,00;-

D.Penyertaan Modal BUMDes, Tahun 2022 sebesar Rp13.800.000,00;- dan Tahun 2023 sebesar Rp38.800.000,00;-

E.Pengadaan 1 Unit Laptop Tahun 2022 sebesar Rp10.000.000,00;- dan Tahun 2023 sebesar Rp13.000.000,00;-

F.Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan(Ikan Patin) tahun 2022 sebesar Rp149.527.000,00;-

G.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Embung Desa Tahun 2023 sebesar Rp44.032.400,00;-

H.Pembangunan Rehabilitasi Peningkatan Pengerasan Jalan Desa Tahun 2023 sebesar Rp184.339.200,00;-

I.Pembangunan Jalan Usaha Tani Tahun 2023 sebesar Rp112.980.000,00;-.

3.Meminta kepada Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, untuk segera memanggil Kepala Desa Tanjung Tambak, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, untuk diperiksa dimintai keterangannya, serta untuk data-data realisasi yang telah dilaksanakan yang diduga tidak sesuai dengan Fakta-fakta dilapangan.

4.Meminta Kepada Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatra Selatan, untuk segera memanggil Kepala Desa, Pendamping Desa, Tenaga Ahli, Bendahara Desa, serta semua pihak yang diduga terlibat, atas dugaan Mark-Up, RAB, SPJ, LPJ untuk diperiksa dan dimintai keterangannya serta untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dikarenakan semua pihak tersebut diduga terlibat dalam pembuatan RAB, SPJ, LPJ. mengingat kurangnya SDM Kepala Desa beserta perangkatnya.

5.Untuk mempermudah pihak kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan dalam melakukan penindakan, kami juga menyampaikan Laporan Pengaduan beserta data pendukung sesuai dengan rujukan sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2018.

6.Sebagai control social kami akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas..!!

“Apabila laporan kami (PST) tidak segera di tindaklanjuti, maka kami PST akan melakukan aksi unjuk rasa.besar-besaran dengan massa yang lebih banyak ke Kejati Sumsel,”pungkasnya.

Popular Articles