Painan, Redaksi.Co.- Sebuah proyek di SD Negeri No 43 Siguntur Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat langgar Regulasi. Pasal pelaksanaan proyek tersebut terkesan siluman karena tidak memakai papan informasi.
Menurut UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik. Peraturan pemerintah No 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres No 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah serta peraturan Menteri Pekerjaan umum No 29/PRT/M/2006 tentang pedoman Persyaratan teknis bangunan gedung. Mewajibkan pelaksana kegiatan pengadaan barang dan jasa untuk memasang papan informasi proyek.
Dari pantauan dan informasi yang himpun Redaksi.Co dilapangkan.(8/9/25). Di temukan tidak ada papan informasi dan tukang yang bekerja, hanya terlihat pasangan bangunan pondasi yang telah siap.
Dikatakan oleh pegawai sekolah SD 43 yang mengaku guru mengajar kelas. Saat di tanya awak Redaksi.Co tentang siapa pelaksana proyek bangunan pondasi itu. Jawabnya ” entahlah pak, saya tidak tahu. Namun sudah enam hari ini tukang Sudah tidak bekerja. Adapun tentang kepala sekolah kami saat ini ada tugas ke Painan. Ujar pak guru yang Engan menyebutkan namanya. (Ot,)