Proyek Pelebaran Jalan Srono–Muncar Disorot, Diduga Gunakan Material dari Tambang Ilegal

0
17

BANYUWANGI – Kegiatan proyek pelebaran jalan di sepanjang ruas jalan raya Srono–Muncar yang di duga dilaksanakan oleh PT ARGO TUHU yang hingga saat ini belum ada papan informasi, dan bersumber dari anggaran APBN menuai sorotan publik.

Proyek yang bertujuan meningkatkan kapasitas dan kelancaran arus lalu lintas tersebut kini menjadi perbincangan masyarakat setelah muncul dugaan adanya sejumlah kejanggalan dalam mekanisme pengerjaannya.

 

Sorotan tersebut bermula dari video kiriman warga yang beredar di kalangan masyarakat. Dalam rekaman tersebut, terlihat aktivitas pekerjaan pelebaran jalan yang disertai narasi dari perekam yang mempertanyakan asal-usul material yang digunakan dalam proyek tersebut.

 

Dalam video itu terdengar jelas keterangan yang menyebutkan bahwa material urug yang digunakan diduga berasal dari salah satu tambang galian C yang tidak memiliki izin resmi. Tambang tersebut, menurut informasi yang beredar di masyarakat, diduga dimiliki oleh seorang penambang berinisial HR,

“Tanah tersebut di ambil dari tambang tidak berijin ini. Tanah.e HR”, sebutnya sambil memvideo aktifitas pengurukan

Selain persoalan asal material, masyarakat juga menyoroti dugaan adanya penjualan sedimen atau tanah hasil pengerukan dari sepadan jalan oleh pihak pelaksana proyek. Padahal, dalam praktik pengelolaan proyek yang bersumber dari anggaran negara, material hasil pekerjaan yang memiliki nilai ekonomis seharusnya dikelola melalui mekanisme administrasi dan ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari aset negara.

Beberapa pihak menilai, apabila benar terjadi penjualan material tersebut tanpa melalui prosedur yang semestinya, maka hal itu berpotensi menimbulkan persoalan administrasi hingga hukum.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Argo Tuhu maupun instansi terkait mengenai dugaan penggunaan material dari tambang yang tidak berizin serta mekanisme pengelolaan sedimen hasil pengerukan di lokasi proyek tersebut.

Masyarakat berharap instansi berwenang dapat melakukan penelusuran dan klarifikasi guna memastikan seluruh proses pekerjaan proyek berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan standar teknis yang berlaku, mengingat proyek tersebut menggunakan anggaran negara yang bersumber dari APBN.

Jika terbukti terdapat pelanggaran, publik menilai langkah penegakan aturan perlu dilakukan agar pelaksanaan pembangunan infrastruktur tetap berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.