PPJNA98: Dasco Telepon Prabowo Aceh Disetujui Tidak Kena Efesiensi, Jalankan Amanat Jaga Persatuan Indonesia,

0
20

Redaksi.Co || Anto Kusumayuda (IST)
Keputusan pemerintah untuk tidak memberlakukan kebijakan efisiensi terhadap Transfer ke Daerah (TKD) bagi Provinsi Aceh tahun ini dinilai sebagai langkah konstitusional dan berkeadilan. Keputusan tersebut diambil setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad melakukan komunikasi langsung dengan Presiden Prabowo Subianto, menyikapi kondisi Aceh yang tengah menghadapi dampak bencana dan membutuhkan pemulihan cepat.

Ketua Umum Persatuan Pergerakan Jaringan Nasional Aktivis 98 (PPJNA 98), Anto Kusumayuda, menyatakan bahwa langkah Dasco bukan sekadar manuver politik, melainkan bentuk nyata menjalankan amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

“Ini bukan soal lobi elite, tapi soal keberpihakan negara. Dasco menjalankan amanat Pancasila, terutama sila keadilan sosial, dan UUD 1945 yang mewajibkan negara melindungi seluruh rakyatnya, khususnya daerah yang sedang tertimpa musibah,” ujar Anto dalam keterangannya, Ahad (11/1/2026).

Aceh dalam beberapa waktu terakhir menghadapi berbagai bencana alam, mulai dari banjir, longsor, hingga kerusakan infrastruktur di sejumlah kabupaten/kota. Kondisi tersebut membuat daerah membutuhkan dukungan fiskal penuh, terutama melalui TKD yang selama ini menjadi tulang punggung pembiayaan layanan publik dan pemulihan pascabencana.

Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat pada tahun anggaran berjalan sebelumnya sempat menimbulkan kekhawatiran di daerah, termasuk Aceh. Pemangkasan TKD dikhawatirkan akan berdampak langsung pada sektor kesehatan, pendidikan, infrastruktur dasar, dan bantuan sosial bagi korban bencana.

Namun, melalui komunikasi politik tingkat tinggi antara DPR dan Presiden, Aceh akhirnya dikecualikan dari kebijakan efisiensi TKD tahun ini.

Anto Kusumayuda menilai peran Sufmi Dasco Ahmad sebagai pimpinan DPR RI sangat strategis dalam memastikan kebijakan fiskal nasional tidak abai terhadap kondisi objektif daerah.

“Dasco menunjukkan fungsi DPR sebagai wakil rakyat yang sesungguhnya. Beliau tidak hanya bicara soal anggaran di atas kertas, tetapi membaca realitas di lapangan,” kata Anto.

Menurutnya, keberanian Dasco menghubungi langsung Presiden Prabowo mencerminkan kepemimpinan politik yang komunikatif dan solutif, sekaligus memperlihatkan hubungan eksekutif–legislatif yang sehat dalam kerangka demokrasi konstitusional.

PPJNA 98 juga memberikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto yang dinilai cepat merespons aspirasi daerah. Persetujuan Presiden agar TKD Aceh tidak terkena efisiensi disebut sebagai bukti bahwa pemerintah pusat membuka ruang dialog dan mendahulukan kepentingan rakyat.

“Presiden Prabowo menunjukkan bahwa negara hadir. Dalam situasi darurat, efisiensi tidak boleh mengorbankan keselamatan dan pemulihan rakyat,” tegas Anto.

Ia menambahkan, keputusan ini sekaligus memperlihatkan bahwa pemerintahan Prabowo tidak anti-kritik dan terbuka terhadap masukan dari DPR maupun elemen masyarakat sipil.

Dalam perspektif PPJNA 98, TKD bukan sekadar mekanisme distribusi anggaran, tetapi merupakan instrumen keadilan sosial dan pemerataan pembangunan. Karena itu, kebijakan fiskal harus mempertimbangkan kondisi geografis, sosial, dan situasional tiap daerah.

Aceh, dengan status kekhususan dan sejarah panjang konflik serta bencana, menurut Anto, memang layak mendapatkan perlakuan khusus dalam kondisi tertentu.

“Kalau daerah yang sedang luka justru dipotong anggarannya, itu bertentangan dengan semangat negara kesejahteraan,” ujarnya.

Meski mengapresiasi keputusan tersebut, PPJNA 98 juga mengingatkan pentingnya pengawasan agar TKD Aceh benar-benar digunakan untuk pemulihan rakyat, bukan disalahgunakan.

Anto meminta pemerintah daerah, DPRD, dan aparat penegak hukum memastikan dana tersebut dialokasikan secara transparan dan akuntabel, khususnya untuk:

-Rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana
-Pemulihan ekonomi masyarakat
-Perbaikan infrastruktur dasar
-Layanan kesehatan dan pendidikan

“Keputusan negara sudah tepat, sekarang tanggung jawab daerah untuk membuktikan bahwa dana ini benar-benar untuk rakyat,” pungkasnya.

Dengan tidak dikenakannya efisiensi TKD tahun ini, Aceh diharapkan dapat bergerak lebih cepat dalam proses pemulihan dan kembali menata kehidupan sosial-ekonomi masyarakatnya. Keputusan ini sekaligus menjadi preseden penting bahwa kebijakan fiskal nasional harus selalu berpihak pada kemanusiaan dan keadilan sosial, sebagaimana diamanatkan Pancasila dan UUD 1945.***

Editor : Yosep M