Top 5 This Week

Related Posts

POTRET DEMOKRASI DAN PENYELENGGARAAN PEMILU DI PAPUA BARAT

Oleh : Rangga, S.IP. Fungsional KPU Provinsi Papua Barat 

Pendahuluan. 

Demokrasi di Papua Barat dijaga oleh kerja penyelenggara pemilu yang menembus laut, sungai, dan pegunungan, bukan hanya oleh hari pemungutan suara. Pada 2026, KPU RI memasuki tahun ke-73 jika dihitung sejak Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) dibentuk pada 1953. Usia itu menjadi bingkai untuk melihat satu pertanyaan. Bagaimana demokrasi elektoral tumbuh di provinsi yang relatif muda, apa ujian khasnya, dan apa peran KPU di dalamnya. Papua Barat pantas disebut sebagai lensa karena di sana makna “mengawal demokrasi” paling jelas tampak. Jarak, keragaman budaya, perubahan batas wilayah, dan kekhususan hukum bertemu dalam satu siklus pemilu. Keberhasilan di sana tidak bisa diukur hanya dari kecepatan rekapitulasi. Keberhasilan juga tergantung pada seberapa jauh setiap warga benar-benar dapat menggunakan hak pilihnya.

Latar Nasional Singkat: dari PPI 1953 ke KPU yang Mandiri.

Pemilu nasional pertama didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953, dan PPI menjadi penyelenggaranya. Pemilu 1955 diadakan dua kali, yaitu pada 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR dan 15 Desember 1955 untuk memilih anggota Konstituante. Pengamat seperti Herbert Feith menilai pemilu ini tertib dan kompetitif (Feith, 1957). Pada masa Orde Baru, pemilu berlangsung teratur. Namun, Lembaga Pemilihan Umum yang menyelenggarakannya berada di bawah kendali pemerintah. Karena itu, keteraturan jadwal tidak berarti pemilu dijalankan secara mandiri (KPU RI, 2023). Kemandirian baru muncul pada era Reformasi. KPU dibentuk lewat Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999. Lembaga ini kemudian menjadi lembaga nonpartisan lewat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2000 dan Nomor 12 2

Tahun 2003. Pasal 22E UUD 1945 menetapkan KPU sebagai komisi pemilihan umum yang nasional, tetap, dan mandiri. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, Nomor 15 Tahun 2011, dan Nomor 7 Tahun 2017 memperkuat lembaga ini dan mengatur pemilu dengan lebih jelas. Semua perjalanan ini diwarisi KPU Provinsi Papua Barat saat ini.

Papua Barat dalam Peta Demokrasi Indonesia. 

Wilayah yang sekarang disebut Papua Barat tidak ikut dalam Pemilu 1955. Pada waktu itu, Irian Barat masih berada di bawah pemerintahan Belanda. Integrasinya ke Indonesia terjadi lewat proses yang berakhir pada Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969. Wilayah ini baru ikut pemilu nasional pada Pemilu 1971 (KPU RI, 2023). Jadi, tradisi pemilu di Papua Barat lebih baru dibanding banyak daerah lain, dan penyelenggara di sana bekerja sambil membangun kebiasaan berdemokrasi. Kekhususan hukum membentuk wajah demokrasi di sini. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, yang kemudian diubah melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, mengakui kedudukan Orang Asli Papua (OAP). Misalnya, calon gubernur dan wakil gubernur harus OAP (Pasal 12 UU 21/2001), serta ada mekanisme pengangkatan anggota DPR provinsi dan kabupaten/kota dari kalangan OAP di samping yang dipilih melalui pemilu. Bagi penyelenggara, aturan khusus ini berarti tahapan pencalonan dan penetapan hasil harus dijalankan dengan sangat teliti agar sah secara hukum dan diterima masyarakat. Secara kelembagaan, provinsi ini mulai dari pembentukan Irian Jaya Barat lewat UU 45/1999 dan Inpres 1/2003. Setelah itu, namanya berubah menjadi Papua Barat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007. Pemilihan gubernur langsung berlangsung pada 2006, 2011, 2017, dan 2024. Perubahan terbesar terbaru terjadi pada 2022. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 membentuk Provinsi Papua Barat Daya dan memisahkan kawasan Sorong Raya. Papua Barat sekarang meliputi Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Fakfak, dan Kaimana. Pemekaran itu membuat daerah pemilihan, struktur kelembagaan, data pemilih, dan jaringan badan ad hoc harus diatur ulang menjelang Pemilu 2024, dalam waktu singkat.

Ujian Khas Penyelenggaraan Pemilu di Papua Barat

Geografi dan logistik. Banyak distrik hanya bisa dijangkau lewat udara, laut, atau sungai. Bagian dalam wilayah ini berupa pegunungan di bagian dalam. Pengiriman surat suara dan kotak suara bergantung pada cuaca dan jadwal transportasi, sehingga perencanaan logistik harus dimulai jauh sebelum tahap pemungutan suara. Rekapitulasi berjenjang juga membutuhkan waktu dan koordinasi yang lebih lama dibanding wilayah yang infrastrukturnya padat. Sistem noken. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47-81/PHPU.A-VII/2009 mengakui praktik pemilihan melalui noken sebagai bagian dari budaya di sebagian wilayah Papua. Praktik ini ada di beberapa daerah pegunungan, dan di Papua Barat sering dikaitkan dengan daerah seperti Pegunungan Arfak. Di satu sisi, pengakuan itu menghormati kearifan lokal. Di sisi lain, penyelenggara dituntut harus tetap menjaga kerahasiaan, kejujuran, dan keadilan dengan pendampingan, saksi, dan pengawasan yang berlapis, tanpa merendahkan tradisi masyarakat. Data pemilih selalu berubah. Perpindahan penduduk, kampung terpencil, dan perubahan batas wilayah membuat pemutakhiran data pemilih harus terus dilakukan. Daftar pemilih yang akurat adalah dasar hak pilih, dan di Papua Barat dasar ini dibangun lewat kerja lapangan yang berat.

Peran KPU Papua Barat: Pendidikan Pemilih, Kolaborasi, dan Manusia di Balik Pemilu 

Di tengah ujian itu, peran KPU Provinsi Papua Barat memegang tiga tugas utama. Pertama, pendidikan pemilih tidak mengandalkan satu saluran saja. Di wilayah yang punya banyak bahasa dan akses informasi yang tidak merata, sosialisasi paling efektif ketika menggabungkan pertemuan langsung, kerja sama dengan perguruan tinggi, tokoh adat, tokoh agama, dan komunitas, serta media digital. Kedua, kerja sama kelembagaan dengan pemerintah daerah, Bawaslu, dan mitra lain penting supaya tahapan pemilu dipahami banyak pihak dan tidak berjalan sendiri-sendiri. Ketiga, KPU perlu memperkuat sumber daya manusia di sekretariat dan badan ad hoc, karena kualitas pemilu pada akhirnya ditentukan oleh kualitas orang yang menjalankannya. Pemilu serentak 17 April 2019 memberi pelajaran tentang bagian ketiga. KPU RI melaporkan 894 petugas KPPS meninggal dunia dan ribuan lainnya jatuh 4

sakit akibat beban kerja yang berat (KPU RI, 2019). Di Papua Barat, petugas sering menempuh perjalanan jauh dan bekerja dengan fasilitas terbatas, pelajaran ini bukan sekadar statistik nasional. Perlindungan kesehatan, pembagian beban kerja, dan pelatihan yang memadai bagi petugas menjadi syarat agar pemilu yang berkualitas tidak dibayar dengan keselamatan manusia. Pemilu 14 Februari 2024, dengan lebih dari 204 juta pemilih terdaftar secara nasional (KPU RI, 2024), kembali menguji kapasitas itu. Kali ini terjadi di provinsi yang baru saja ditata ulang oleh pemekaran.

Pelajaran dari Papua Barat bagi Demokrasi Indonesia. 

Pertama, demokrasi inklusif diuji di pinggiran. Keberhasilan pemilu tidak cukup dilihat dari kota besar, tetapi dari kampung yang hanya terjangkau perahu atau pesawat kecil. Jarak dan keragaman budaya bukan alasan mengurangi hak pilih, melainkan alasan bekerja lebih keras dan lebih kreatif. Kedua, kekhususan dan kesetaraan bisa berjalan bersama. Otonomi khusus, pengakuan terhadap OAP, dan sistem noken menunjukkan bahwa negara bisa menghormati kearifan lokal selama prinsip dasar pemilu tetap dijaga. Tugas KPU adalah menjaga keseimbangan itu dengan aturan yang jelas dan komunikasi yang sabar. Ketiga, kepercayaan dibangun dari keterbukaan. Setiap tahapan, mulai dari pemutakhiran data pemilih hingga rekapitulasi, harus bisa diawasi publik. Semua proses juga perlu dijelaskan dalam bahasa yang mudah dipahami warga. Di daerah yang sensitif secara politik, penjelasan yang terbuka sama pentingnya dengan menjalankan prosedur yang benar. Keempat, perubahan wilayah adalah bagian dari tugas. Pemekaran Papua Barat Daya menunjukkan bahwa penyelenggara pemilu harus fleksibel secara organisasi dan tetap harus menjaga kepastian hukum dan kualitas tahapan.

Tantangan ke Depan

Siklus demokrasi di Papua Barat tidak berhenti di 2024. Penyelenggara menghadapi disinformasi di media sosial yang menjangkau wilayah dengan literasi digital yang beragam. Mereka juga harus menjaga kualitas data pemilih di provinsi yang terus berubah, serta pendidikan politik bagi pemilih pemula. Penguatan 5

kapasitas badan ad hoc dan terus bekerja sama dengan tokoh adat, gereja, kampus, dan organisasi masyarakat sipil akan sangat mempengaruhi seberapa kuat kepercayaan publik pada pemilu berikutnya.

Penutup Tujuh puluh tiga tahun perjalanan KPU RI, dari PPI yang bekerja dengan sumber daya terbatas hingga lembaga mandiri yang mengelola pemilu serentak, menemukan ujiannya yang paling nyata di wilayah Papua Barat. Provinsi muda ini punya medan berat, kekhususan hukum, dan kearifan budaya yang harus dihormati. Mengawal demokrasi di sana berarti memastikan setiap warga, di mana pun ia berada, dapat memilih secara bebas, rahasia, jujur, dan adil. Itulah ukuran yang paling jujur bagi usia 73 tahun KPU. 6

DAFTAR PUSTAKA

Buku, Laporan, dan Sumber Daring Feith, H. (1957). The Indonesian elections of 1955. Ithaca: Modern Indonesia Project, Cornell University. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat. (diakses pada 15 Oktober 2026) Profil dan informasi kepemiluan. https://papuabarat.kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. (2019). Data dan informasi Pemilu Serentak 2019. Jakarta: KPU RI. https://www.kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. (2023). Sejarah dan profil KPU, serta sejarah penyelenggaraan pemilu di Indonesia. https://www.kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. (2024). Penetapan daftar pemilih tetap Pemilu 2024. https://www.kpu.go.id Peraturan Perundang-undangan dan Putusan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 22E. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pemekaran Provinsi Irian Jaya Tengah, Irian Jaya Barat, dan sejumlah kabupaten, serta Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2003. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007 tentang perubahan nama Provinsi Irian Jaya Barat menjadi Papua Barat. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47-81/PHPU.A-VII/2009 (sistem noken)

Popular Articles