REDAKSI.CO. – Upaya pemberantasan minuman keras (miras) kembali dilakukan jajaran Kepolisian Daerah Maluku Utara. Kali ini, Polsek Pulau Bacan menggelar operasi pencegahan peredaran miras di wilayah Kecamatan Bacan Selatan, Senin (22/9/2025).
Operasi yang dipimpin Kapolsek Pulau Bacan, Ipda Nizham Tsauban Fudhail, S.Tr.K, menyasar kawasan perkebunan di Desa Sawadai dan Desa Kubung. Dari hasil penyisiran, polisi menemukan tempat penyulingan miras tradisional jenis cap tikus yang masih aktif beroperasi.
Di lokasi tersebut, aparat mendapati sejumlah barang bukti, di antaranya 600 liter saguer yang masih tersimpan dalam jerigen, satu unit bepak atau alat penyulingan, serta lima liter miras hasil olahan.
Selain itu, tim juga menemukan saguer yang masih menggantung di pohon aren sebagai bahan baku pembuatan miras.
“Pemilik tempat penyulingan tidak berada di lokasi saat operasi berlangsung. Namun seluruh barang bukti yang ditemukan langsung kami musnahkan di tempat untuk mencegah penyalahgunaan,” kata Ipda Nizham.
Menurutnya, peredaran miras tradisional, khususnya cap tikus, sering menjadi pemicu tindak kriminal, mulai dari perkelahian, aksi kekerasan, hingga kecelakaan lalu lintas. Karena itu, polisi berkomitmen untuk terus melakukan penindakan di wilayah-wilayah yang menjadi titik produksi.
Kapolsek menegaskan, pemberantasan miras tidak hanya menjadi tugas aparat, tetapi juga memerlukan dukungan masyarakat.
“Kami mengimbau warga untuk tidak lagi memproduksi maupun mengonsumsi miras. Dampak negatifnya sangat besar, baik bagi kesehatan maupun keamanan lingkungan,” ujarnya..