Bengkayang, kalbar – Redaksi.co Polsek Capkala, Polres Bengkayang, Polda Kalbar- Polsek capkala melaksanakan sosialisasi dan Himbauan Larangan PETI di Kantor Desa Aris, Dusun Pantulak, Desa Aris Kecamatan Capkala, Kabupaten Bengkayang. Kamis tanggal 19 Juni 2025
sekira pukul 10.00 Wib.
Dikesempatan sosialisasi ini Kapolsek Capkala memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa kegiatan PETI merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, aktivitas ilegal ini juga berdampak langsung terhadap kerusakan lingkungan dan juga merusak alam.
Kapolsek juga mengatakan perlu adanya peran forkopimcam serta peran masyarakat dalam mengatasi PETI (Pertambangan Emas Tanpa Ijin) di wilkum Polsek Capkala. Ucapnya
Dalam pelaksanaan sosialisasi, Kapolsek Capkala menyampaikan bahwa kegiatan PETI merupakan tindakan melanggar hukum yang dapat merusak lingkungan, mencemari aliran sungai, dan mengancam kesehatan masyarakat.
Selain itu, aktivitas ilegal ini juga mengakibatkan kerugian bagi negara
dari sisi ekonomi dan pengelolaan sumber daya alam.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak negatif dari PETI, baik terhadap lingkungan maupun terhadap aspek hukum yang mengatur larangan tersebut,” ujar Kapolsek Capkala
Selama kegiatan sosialisasi yang berlangsung dilaksankan oleh Kapolsek capkala IPTU Bambang Rudiyanto dan Bhabinkamtibmas Desa Aris AIPDA Beni Saparudin, dalam Kegiatan patroli dan penertiban PETI sekira pukul 10.30 Wib, hingga selesai.
Masyarakat yang ikut hadir dalam sosialisasi adalah, IPTU Bambang Rudiyanto Kapolsek Capkala, Beni Saparudin Bhabinkamtibmas Desa Aris, Kardianto Sekdes Aris, Valentinus Hasim, Nyan Sun, Boing, Budi, Etik. S, Eet.||Jurnalis:Hamdani
(Sumber:Polsek Capkala)
(Editor korwil Kalbar Suparman)