Redaksi.co_Kota Tegal-Minggu, 23 Februari 2025
KOTA TEGAL – Seorang remaja di Tegal menjadi korban pencabulan seorang pria dalam sebuah kamar kost. Parahnya lagi, pelaku nekat melakukan perbuatan bejat itu saat korban masih dalam masa menstruasi.
Kasat Reskrim Polres Tegal Kota AKP Eko Setiabudi Pardani saat Konferensi Pers Jum’at (21/2) mengatakan, pihaknya telah berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana selama periode Januari-Februari. Dua kasus yang berhasil diungkap yakni pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Dari sejumlah kasus yang berhasil kita ungkap. Dua di antaranya adalah kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur,” katanya.
Menurut AKP Eko, kasus pencabulan yang berhasil diungkap yakni dengan pelaku MSM, 24 tahun warga Kabupaten Bogor. Dengan korban saudari DPS, 14 tahun.
Kronologis kasus itu, kata AKP Eko, bermula saat tersangka menjemput korban di rumahnya dengan alasan akan membeli jajan. Namun, ternyata pelaku membawa korban pergi ke sebuah tempat kost Kota Tegal.
“Sesampainya di kost tersebut, keduanya kemudian masuk ke dalam kamar. Awalnya saat di dalam kamar, mereka ngobrol soal alasan korban keluar dari pekerjaannya,” terangnya.
Tak lama berselang, lanjut AKP Eko, korban kemudian meminta tolong kepada pelaku untuk membelikan pembalut. Sebab, saat itu korban masih dalam masa menstruasi.
Pelaku kemudian keluar dari kamar untuk menuruti apa yang diinginkan korban. Setelah mendapatkannya, pelaku kemudian kembali ke kamar tersebut.
“Saat itu, korban merasa aman bersama tersangka. Sehingga, berbaring di tempat tidur,” ujarnya.
Saat itulah, imbuh Kasatreskrim, pelaku memaksa korban agar mau melakukan hubungan terlarang itu. Meskipun korban sudah mengatakan dirinya sedang dalam masa menstruasi.
“Dari kasus itu, kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, pakaian korban, rekaman CCTV dan sejumlah barang bukti lainnya,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 81 jo pasal 82 Undang-Undang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.