PURWOREJO | Redaksi.co β Akibat kelalaian meninggalkan kunci kontak yang masih menempel pada kendaraan, sebuah sepeda motor milik warga Desa Bringin, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo raib digondol pencuri. Beruntung, jajaran Satreskrim Polres Purworejo bergerak cepat hingga berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut.
βKapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra, melalui Waka Polres Kompol Nana Edi Sugito yang didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, membeberkan kronologi serta modus operandi pelaku dalam konferensi pers pada Jumat (08/05/2026) siang.
- β“Peristiwa ini menimpa Riko Setiawan, warga Desa Bringin RT 01 RW 03, Kecamatan Bayan. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna merah marun tahun 2010 dengan nomor polisi AA 3527 ML atas nama Suyoto,” ujar Kompol Nana di hadapan awak media.
βKejadian tersebut pertama kali diketahui korban pada Senin (24/11/2025) sekitar pukul 06.00 WIB, saat mendapati motor yang diparkir di garasi samping rumah sudah tidak ada di tempat.
β
βKasat Reskrim AKP Dwiyono menjelaskan bahwa aksi nekat ini diotaki oleh pria paruh baya berinisial KDR (56), seorang petani asal Kecamatan Bayan. Pelaku diketahui berangkat dari kosnya di Prembun, Kebumen, menuju Terminal Kutoarjo pada Minggu (23/11/2025) malam.
β”Dari terminal, tersangka menuju Desa Bringin dengan berjalan kaki sembari mengamati situasi. Saat melintas di samping rumah korban, tersangka melihat motor terparkir dengan kunci masih menempel. Tanpa membuang waktu, tersangka langsung membawa kabur motor tersebut,” ungkap AKP Dwiyono.
βKeesokan harinya, motor tersebut dijual di sebuah bengkel di Desa Wonoroto, Kecamatan Ngombol, seharga Rp1.400.000. Setelah melalui penyelidikan intensif, petugas akhirnya berhasil menangkap KDR pada Selasa (14/04/2026) malam tanpa perlawanan.
β
βPolisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR dan satu buah BPKB asli sebagai barang bukti. Motif tersangka diketahui murni karena faktor ekonomi.
βAtas perbuatannya, KDR dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
β
βπ½πΌπΎπΌ π πππΌ:Β Polres Purworejo Bongkar Sindikat Investasi Bodong “Meta Online”, Kerugian Korban Capai Rp452 Juta
Menutup keterangan, Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti memberikan imbauan keras kepada masyarakat agar lebih waspada.
β”Pastikan kendaraan selalu dikunci stang dan jangan pernah meninggalkan kunci kontak menempel di motor. Kejahatan terjadi bukan hanya karena niat, tetapi juga karena adanya kesempatan,” pungkasnya. (*/ππ)
πππΌπ±π΄π: ππΈ π·ππΌπ°π πΏπΎπ»ππ΄π πΏππππΎππ΄πΉπΎ



