Redaksi.co (Muba) — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman terhadap seorang dokter di RSUD Sekayu. Dua orang pelaku kini telah resmi ditahan.
Sebelumnya, polisi lebih dulu mengamankan Siswandi (25) pada Senin (25/8/2025) malam di depan sebuah minimarket di Desa Rantau Sialang. Belakangan, penyidik juga menetapkan Ismet Saputra Wijaya (35) sebagai tersangka. Ia ditangkap tim Opsnal Satreskrim Polres Muba yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Jinno Narto S, SH pada Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah pabrik di Kelurahan Sudirman Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten.
“Setelah tidak memenuhi dua kali panggilan, pelaku akhirnya diamankan dan dibawa ke Polres Muba untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil gelar perkara, Ismet Saputra Wijaya resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasi Humas Polres Muba, IPTU S. Hutahaean, SH, Senin (22/9/2025).
Hutahaean menambahkan, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua buah masker, satu helai kemeja putih merk Uniqlo, serta sebuah flashdisk berisi rekaman video
“Polres Muba akan melengkapi berkas perkara, menyita barang bukti, serta melimpahkan kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, Pasal 336 Ayat (1) KUHP tentang pengancaman, serta Pasal 335 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Polres Muba juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan dengan cara damai dan tidak melakukan kekerasan, terlebih terhadap tenaga kesehatan yang memiliki peran penting dalam melayani masyarakat.
Report : (Rendi/Team)