Jumat, Januari 24, 2025

MAU JADI PENULIS SILAHKAN BERGABUNG

PENGUMUMAN

spot_img

Top 5 This Week

Related Posts

Polres Labuhanbatu Musnahkan Sabu 19,4 kg dan Ekstasi 37.637 Butir dari Supir yTrabel

Labuhanbatu -redaksi.co.Polres Labuhanbatu bersama Badan Narkotika Nasional,Kejaksaan, pemerintah daerah dan tokoh agama memusnahkan sabu 19.4 kg (19,469 gram) dan pil ekstasi 37.637 butir atau seberat 14,859,13 gram. Pemusnahan barang bukti sitaan dari Supir travel (kurir) itu dilakukan di Gedung Serba Guna Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin Rantauparapat, Senin (20/1/2025). Wakapolres Kompol Hendri Matondang dalam konferensi pers pemusnahan Narkoba tersebut, mengatakan barang bukti yang di musnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran sabu dan ekstasi oleh Satuan Reserse Narkoba atas nama tersangka Dar alias DD (35), warga kotapinang kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Jumat 13 Desember 2024, di Jalan Lintas Ajamu-Negeri Lama, Desa Tanjunghaloban Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu, saat Dar mengendarai mobil Toyota Rush membawa sabu dan ekstasi tujuan Rantauparapat.

Dari tersangka, petugas menyita sabu 20 bungkus plastik besar bertuliskan Guan Ying Yang dan 8 bungkus plastik besar berisi pil ekstasi berwarna kuning dan merah kata Kompol Hendri Matondang. Matondang menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), bahwa ada orang membawa Narkoba dengan jumlah besar dari Ajamu menuju Rantauparapat.

 

Setelah menerima informasi tersebut, Tim Operasional Satresnarkoba turun ke lokasi. Tiba di Tanjunghaloban. Dar ditangkap setelah disetop ketika mengendarai mobil Toyota Rush putih dengan nomor polisi BK 4810 VS. Petugas kemudian menggeledah badan pelaku dan mobil tersebut, serta menemukan barang bukti sabu 20 bungkus (20.100 gram bruto), pil ekstasi 1 bungkus (warna kuning merek Rolex 24.129 butir merek Trisula 14.557 butir) HP merek Vivo warna biru dan STNK mobil yang digunakan pelaku,” ungkapnya.

Dar mengakui baranga bukti tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama Anto yang diambil langsung dari kapal diperairan Desa Seisakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Dar juga mengaku dikendalikan seseorang bernama Gopar Manurung, warga Kota Tanjungbalai, yang menghubunginya melalui telepon selulernya. Namun Gopar belum di tangkap.”

Tersangka mengaku diperintahkan melalui telepon selulernya oleh Gopar Manurung warga Tanjungbalai. Pelaku dijanjikan upah Rp 2 juta apabila berhasil mengantar barang tersebut sampai ke penerima yang tidak dikenal oleh pelaku di Rantauparapat, jelasnya.

 

Iya menyebut narkotika yang di musnahkan ini merupakan barang bukti pokok setelah sebagian diambil untuk pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Sumut dan pembuktian di persidangan.

Pemusnahan barang bukti sabu dan pil ekstasi ini dilakukan dengan cara direbus dan dibelender, disaksikan oleh para undangan sebagai wujud transparansi dan komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran Narkoba, kata Wakapolres.

Pemusnahan barang bukti tersebut di saksikan dan dilakukan Asisten Pemerintah Pengkab Labuhanbatu, Asisten Pemerintah Labuhanbatu Utara, Marwansyah, Kepala BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara, Karno Adhi Sumarsono, jaksa Susi Sihombing SH, Ketua FKUB Labuhanbatu Dr H Galih Orlando, Ketua PWI Labuhanbatu Ronny Afrizal serta perwakilan dari Majelis Ualama Indonesia (MUI) Kabupaten Labuhanbatu, Kami berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Dukungan masyarakat sangat penting agar kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari Narkoba kata Wakapolres.

(M.M)

Popular Articles