JEMBER, Redaksi.co – Setelah sempat melarikan diri ke luar kota, seorang pria berinisial SA (27), warga Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, yang diduga melakukan tindak pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi, akhirnya berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Jember.
Peristiwa itu terjadi pada dini hari, 14 Oktober 2025, di wilayah Balung, Jember. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung kabur dan bersembunyi di rumah kakak sepupunya, sebelum akhirnya melarikan diri ke Kabupaten Sidoarjo.
Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra, melalui Kasat Reskrim AKP Angga Riatma, membenarkan penangkapan tersebut pada Jumat (24/10/2025).
“Benar, pelaku sudah kami amankan. Awalnya kasus ini dilaporkan ke Polsek Balung pada 14 Oktober, kemudian kami ambil alih pada 20 Oktober dan langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil kami tangkap di daerah Sidoarjo pada Kamis kemarin,” ujar AKP Angga.
Menurut keterangan polisi, laporan pertama kali masuk ke Polsek Balung sekitar pukul 08.00 WIB, dan korban langsung menjalani visum. Hasil visum keluar sekitar pukul 16.00 WIB pada hari yang sama.
Karena kondisi korban yang masih trauma, penyidik tidak langsung melakukan pemeriksaan lanjutan. Pengambilan keterangan baru dilakukan keesokan harinya dengan pendampingan pihak kepolisian.
“Kami memastikan seluruh proses penanganan berjalan sesuai prosedur. Korban juga telah kami dampingi penuh, baik secara medis maupun psikologis,” tambah Kasat Reskrim.
Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku dan korban tidak memiliki hubungan khusus sebelumnya. Saat ini, SA telah diamankan di Mapolres Jember Polda Jatim dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim.
AKP Angga menegaskan, pihaknya akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan, serta memberikan pendampingan maksimal kepada korban agar hak-haknya terlindungi.
“Kami pastikan setiap langkah dilakukan secara hati-hati dan berkeadilan. Tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tapi juga pada pemulihan korban,” tegasnya. (*)







