Aceh Barat.Resaksi.co
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat segera melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) Gampong Ranto Panyang Barat Kecamatan Meureubo yang diduga terindikasi korupsi keuangan negara sebesar Rp568 juta lebih yang terjadi sejak tahun 2022-2024
Proses hukum ini dilakukan setelah Bupati Aceh Barat secara resmi melimpahkan berkas ke pihak kepolisian Polres Aceh Barat atas adanya dugaan korupsi penyelewengan dana desa di gampong tersebut sesuai hasil audit investigatif yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Aceh Barat.
Ya benar, kita sudah menerima pelimpahan berkas dugaan korupsi penyelewengan dana desa dari Bupati Aceh Barat di Gampong Ranto Panyang Barat Kecamatan Meureubo, melalui surat resmi dari Bupati Aceh Barat nomor:100.3/618 tanggal 3 Juni 2025 tentang tindak lanjut hasil audit dana desa di Gampong Ranto Panyang Barat,’ kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy, seperti di lansir Metrozone Rabu 16/7-2025
“Berkasnya sudah kita pelajari, dan kita segera melakukan proses penyelidikan dengan memanggil keuchik dan pihak-pihak yang terlibat untuk diminta keterangan atas dugaan korupsi dana desa dari tahun 2022-2024 di gampong Ranto Panyang Barat Kecamatan Meureubo sesuai hasil audit Inspektorat Aceh Barat,” jelas Fachmi
Ia menyebutkan bahwa pihaknya akan mengusut kasus ini dan proses hukum akan dilakukan secara transparan dan bila nanti dari hasil penyelidikan ditemukan adanya kerugian negara dalam penyalahgunaan dana desa, kasus ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” katanya
“Intinya kita akan mengusut tuntas atas indikasi penyelewengan dana desa di gampong Ranto Panyang Barat kecamatan Meureubo yang terindikasi telah merugikan keuangan negara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengambil langkah tegas melimpahkan dugaan korupsi dana desa di Gampong Ranto Panyang Barat kecamatan Meureubo ke Aparat Penegakan Hukum (APH).
Langkah tegas ini diambil dalam menjaga integritas dan transparansi tata kelola pemerintahan desa, terutama menyangkut pengelolaan keuangan desa
Bupati Aceh Barat melalui surat resmi nomor 100.3/618/2025 tanggal 3 Juni 2025, melimpahkan berkas dugaan penyalahgunaan dana desa Gampong Ranto Panyang Barat Kecamatan Meureubo ke Aparat Penegakan Hukum (APH) Polres Aceh Barat untuk dilakukan tindak lanjut sesuai hasil audit investigatif Inspektorat Aceh Barat yang menemukan adanya dugaan korupsi atas penyelewengan keuangan desa yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara hingga mencapai Rp 568.139.407,- sebagaimana dalam laporan hasil audit investigatif Nomor 700.1.2.2/LHADTT-NS/2025, tanggal 12 Maret 2025
Sebelum kasus ini bergulir ke ranah hukum, Inspektorat telah memberi waktu selama 60 hari setelah LHP diterima yakni 17 Maret 2025 sampai dengan 17 Mei 2025 untuk diselesaikan, namun sampai waktu yang telah ditetapkan, kepala desa (Keuchik) Ranto Panyang Barat tidak mampu menyelesaikan dan akhirnya Pemerintah daerah mengambil langkah hukum melimpahkan kasus dugaan korupsi ke pihak Aparat Penegakan Hukum (APH).
Langkah tegas yang diambil Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, karena ini merupakan pelanggaran serius yang berdampak terhadap terjadinya kerugian negara atau daerah tentunya hal ini harus diproses hukum
Kasus yang terjadi di Gampong Ranto Panyang Barat Kecamatan Meureubo sebagai pengingat, bahwa ada tidak ada kompromi siapa saja yang melakukan korupsi keuangan negara dan daerah dan juga bagian komitmen Bupati Aceh Barat yang ingin menciptakan iklim roda pemerintahan di kabupaten Aceh Barat yang baik, bersih serta bebas dari korupsi, baik ditingkat desa, Kecamatan maupun pemerintah kabupaten ****