Aceh Barat.Redaksi.co
Polres Aceh Barat melalui Sat Reskrim melakukan penertiban antrian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Jumat 26/9/2025 sore.
Kegiatan ini digelar serentak di empat titik, yakni SPBU Jalan Manekro, SPBU Kuta Padang, SPBU Suak Raya, dan SPBU Mereubo. Penertiban dipimpin langsung Unit Resmob dan Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Aceh Barat guna memastikan distribusi BBM subsidi berjalan lancar, tertib, dan tepat sasaran.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Roby Afrizal, S.H., M.H., menyampaikan bahwa langkah ini merupakan upaya kepolisian untuk membantu masyarakat, terutama pengguna kendaraan umum dan nelayan yang sangat membutuhkan solar subsidi.
“Kami hanya memberikan himbauan agar masyarakat tertib dalam melakukan pengisian BBM subsidi. Jangan sampai ada pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan atau menimbun, karena BBM ini diperuntukkan untuk kepentingan rakyat,” ujar AKP Roby.
Ia menegaskan, Polres Aceh Barat akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan di SPBU wilayah hukumnya. Tujuannya, agar tidak terjadi kecurangan yang merugikan masyarakat dan memastikan penyaluran solar subsidi sesuai aturan.
Masyarakat yang ditemui di lokasi menyambut baik penertiban ini. Mereka menilai kehadiran polisi di lapangan memberikan rasa aman dan nyaman, sekaligus mencegah praktik nakal yang kerap menimbulkan antrian panjang.
Dengan langkah tegas namun humanis, Polres Aceh Barat berharap penyaluran BBM subsidi dapat lebih merata dan benar-benar dinikmati oleh mereka yang berhak ****