Top 5 This Week

Related Posts

Polemik HPN 2027 Memanas, Pemecatan Firdaus Picu Mosi Tidak Percaya di PWI

Redaksi.co JAKARTA : Gejolak hebat melanda tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. Keputusan krusial Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat yang menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian penuh terhadap Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Firdaus, memicu gelombang kritik pedas, mosi tidak percaya, hingga munculnya dorongan Kongres Luar Biasa (KLB) untuk melengserkan kepemimpinan PWI Pusat periode 2025–2030.

Langkah drastis tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DK PWI Pusat Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026 yang ditandatangani oleh Atal S. Depari (Ketua) bersama enam anggota DK lainnya. Pemecatan ini dipicu oleh tindakan Firdaus yang mengusulkan SMSI sebagai penanggung jawab penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) 2027 sebuah aspirasi kelembagaan yang dinilai DK PWI melanggar garis kebijakan organisasi.

Keputusan ini menuai reaksi keras dari Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Sumatera Selatan, Jon Heri. Ia menilai pemecatan Firdaus bukan sekadar persoalan internal biasa, melainkan ancaman serius terhadap kebebasan berpendapat, kepastian prosedur organisasi, dan independensi lembaga pers.

Jon Heri menegaskan bahwa usulan yang disampaikan Firdaus merupakan aspirasi resmi organisasi SMSI yang dibawa ke forum kelembagaan Dewan Pers secara terbuka dan prosedural. Ia mempertanyakan transparansi serta kepatuhan prosedur dalam penjatuhan sanksi berat tersebut.

“Persoalan ini harus dilihat secara jernih dan proporsional. Ketika seseorang menyampaikan aspirasi dalam kapasitasnya sebagai pimpinan organisasi pers, perlu ada kejelasan aturan, proses pemeriksaan yang adil, serta pertimbangan atas klarifikasi tertulis yang telah diberikan,” tegas Jon Heri, Sabtu (24/10/2026).

Jon menyuarakan kekhawatirannya agar kewenangan organisasi tidak disalahgunakan. “Jangan sampai muncul kesan bahwa perbedaan pendapat justru berakhir dengan pemecatan. Jangan sampai ada dugaan keputusan ini didasari motivasi balas dendam atau upaya mengganjal kontestasi 2029,” cetusnya.

Kritik Jon Heri menyasar pucuk pimpinan PWI Pusat. Ia mengungkapkan menguatnya rasa tidak percaya (ketidakpercayaan) terhadap kepemimpinan Ketua Umum PWI Pusat Ahmad Munir dan Ketua DK Atal S. Depari. Menurutnya, desakan agar keduanya mengundurkan diri patut dipertimbangkan demi menyelamatkan kredibilitas PWI sebagai pilar keempat demokrasi.

Jika desakan evaluasi total ini diabaikan, mekanisme Kongres Luar Biasa (KLB) dipastikan menjadi jalan yang siap ditempuh sesuai AD/ART PWI.

Tak hanya itu, persoalan independensi PWI Pusat turut disorot tajam. Jon menyoroti posisi Ahmad Munir yang masih menjabat sebagai Dewas/Komisioner di LKBN ANTARA (BUMN), serta salah satu anggota DK penandatangan SK pemecatan yang berstatus Komisaris Independen di anak perusahaan BUMN (PT Pelindo Multi Terminal).

Jon mendesak agar aturan AD/ART mengenai larangan rangkap jabatan ditegakkan secara konsisten guna menghindarkan organisasi dari benturan kepentingan (conflict of interest).

Perselisihan ini bermula dari evaluasi penyelenggaraan puncak HPN 2026 di Serang, Banten, pada 9 Februari 2026. SMSI menilai adanya ketidakadilan dalam pembagian kuota delegasi, fasilitas, serta minimnya transparansi dan ruang partisipasi bagi organisasi pers konstituen Dewan Pers lainnya.

Atas mandat rapat pleno pengurus, Firdaus menyampaikan aspirasi agar pengelolaan HPN dilakukan secara bergantian atau bersama. Langkah ini diperkuat melalui surat resmi SMSI ke Dewan Pers pada 10 Juli 2026 dan audiensi konstituen pada 30 September 2026. Namun, DK PWI Pusat menilai usulan tersebut mendegradasi posisi PWI yang mengacu pada Keppres No. 5 Tahun 1985.

Dalam surat tanggapannya tertanggal 22 Oktober 2026, Firdaus menyatakan menerima keputusan pemecatan tersebut dengan lapang dada. Namun, ia menegaskan bahwa perjuangannya murni untuk mendorong kesetaraan, transparansi, dan inklusivitas dalam penyelenggaraan agenda pers nasional, bukan karena pelanggaran etik maupun tindak pidana.

Menanggapi polemik yang kian memanas, Jon Heri mendesak Dewan Pers turun tangan memfasilitasi dialog antar, konstituen. Ia mengusulkan dua skenario solusi:

1. Pembentukan Kepanitiaan Bersama HPN yang melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers secara proporsional.

2. Sistem Rotasi Penanggung Jawab penyelenggaraan HPN berdasarkan kesepakatan bersama.

Kronologi Singkat Polemik HPN hingga Pemecatan Firdaus

  • 9 Februari 2026: Puncak HPN 2026 digelar di Serang, Banten. Muncul kritik terkait transparansi dan pemangkasan kuota delegasi SMSI secara drastis.
  • 15 Maret 2026: Pleno SMSI Pusat menyepakati mandat kepada Ketum Firdaus untuk memperjuangkan SMSI sebagai penyelenggara HPN 2027.
  • 18 Juni & 10 Juli 2026: Firdaus menyampaikan usulan HPN 2027 secara lisan di Gedung Dewan Pers, dilanjutkan pengiriman surat permohonan resmi ke Dewan Pers.
  • 1 Oktober 2026: DK PWI Pusat melayangkan surat undangan klarifikasi kepada Firdaus.
  • 4 Oktober 2026: Firdaus memberikan jawaban dan penjelasan tertulis.
  • 14 Oktober 2026: DK PWI Pusat menerbitkan SK Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tentang sanksi pemberhentian penuh Firdaus dari keanggotaan PWI.
  • 21–22 Oktober 2026: Firdaus menerima SK pemecatan dan membalas dengan surat resmi yang menyatakan menerima keputusan dengan lapang dada sembari tetap memperjuangkan kesetaraan pers.
  • 24 Oktober 2026: Gelombang protes dari daerah memuncak; Sekretaris DK PWI Sumsel memunculkan wacana mosi tidak percaya dan penggalangan KLB PWI Pusat. (ZUL)

Popular Articles