Polda NTB Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Miras Senilai Rp 17,7 Miliar

0
176
Oplus_131072

Polda NTB Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Miras Senilai Rp 17,7 Miliar

Redaksi.co, Mataram | 14 Mei 2025 – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menggelar konferensi pers dalam rangka pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika dan minuman keras (miras) ilegal yang terjadi selama periode Maret hingga April 2025. Dalam kesempatan tersebut, terungkap bahwa sebanyak 29 kasus berhasil diungkap, dengan jumlah tersangka mencapai 49 orang.

Wakapolda NTB mengungkapkan bahwa dalam rentang waktu tersebut, pihaknya berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 3,1 kilogram, 11 butir ekstasi, serta ganja sebanyak 645,281 gram. Berkat penyitaan ini, Polda NTB memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 16.201 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba, serta memukul kerugian ekonomi jaringan peredaran gelap tersebut hingga mencapai Rp 4,6 miliar.

Selain itu, data akumulatif dari Januari hingga April 2025 mencatat bahwa Polda NTB telah menangani 53 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 85 orang. Barang bukti yang disita dalam kurun waktu tersebut meliputi sabu seberat 8,6 kilogram, mefedron 62 butir, ekstasi 20 butir, serta ganja seberat 650,155 gram. Tak hanya itu, aparat juga berhasil menyelamatkan sekitar 44.147 orang dari dampak buruk narkoba dan memperkirakan kerugian ekonomi jaringan tersebut mencapai Rp 13 miliar.

Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk transparansi kepada publik dan bukti nyata komitmen Polda NTB dalam memberantas peredaran narkoba dan miras di wilayah hukum NTB. Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat kepolisian, instansi terkait, serta media lokal.

Polda NTB mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut serta dalam memerangi peredaran gelap narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.

 

Read : HS2015 Abach uhel

 

Sumber : Redaksi.co