Polda Metro Jaya Buka Suara soal Insiden Penjual Es Jadul di Kemayoran, Propam Turun Tangan, Disuguhi Pe

0
14

Jakarta,Redaksi.Co—Rabu (28/1/2026) Polda Metro Jaya secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait peristiwa pengamanan terhadap seorang penjual es kue jadul yang terjadi di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Sikap terbuka institusi kepolisian ini menjadi respons atas polemik dan persepsi publik yang berkembang luas di ruang publik dan media sosial.

Permintaan maaf tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto.

Kombes Pol.Budi Hermanto menegaskan bahwa langkah personel di lapangan sejatinya dilakukan dalam rangka edukasi serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, namun pihaknya memahami bahwa tindakan tersebut dapat ditafsirkan berbeda oleh publik.

“Kami dari Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf apabila dalam upaya tindakan yang dilakukan oleh personel kami menimbulkan persepsi yang kurang baik ataupun kurang tepat. Tujuannya adalah untuk memberikan edukasi,” ujar Kepala Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.

Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa Polri tidak memiliki niat sedikit pun untuk menghambat aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),Ia memastikan institusi kepolisian justru berkomitmen menciptakan rasa aman agar aktivitas usaha warga dapat berjalan secara sehat dan berkelanjutan.

“Kepolisian tidak pernah mematikan atau menghambat usaha UMKM masyarakat, Namun apa pun itu kami memahami secara psikologis adanya kekecewaan publik,” katanya.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional, Polda Metro Jaya juga memastikan telah melakukan langkah evaluatif.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) disebut telah melakukan pendalaman untuk menelusuri apakah terdapat unsur pelanggaran etika, kewenangan, maupun prosedur dalam tindakan personel yang terlibat.

“Kami terbuka terhadap evaluasi dan akan menindaklanjuti secara profesional,” tegas Budi.

Langkah permintaan maaf terbuka dan keterlibatan Propam ini dinilai sebagai bentuk komitmen Polda Metro Jaya dalam menjaga kepercayaan publik serta memastikan setiap tindakan aparat tetap berada dalam koridor hukum, etika, dan nilai-nilai pelayanan kepada masyarakat.