Polda Metro Jaya Bongkar Praktik Ilegal Oplosan LPG Subsidi, Tiga Tersangka Ditahan

0
13

Redaksi.co, Jakarta | Polda Metro Jaya mengungkap praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Aksi ilegal ini dinilai merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi sekaligus membahayakan keselamatan publik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan, LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang penggunaannya telah diatur oleh negara. Penyalahgunaan tersebut tidak hanya menghilangkan hak masyarakat, tetapi juga berpotensi memicu kebakaran hingga ledakan.

Pengungkapan kasus dilakukan di dua lokasi, yakni Jakarta Timur dan Kota Depok. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edi Suranta Sitepu menjelaskan, kedua tempat tersebut dijadikan gudang pemindahan isi LPG secara manual menggunakan alat suntik.

“Cara ini sangat berbahaya karena tidak sesuai standar keselamatan dan rawan kebocoran,” ujarnya.

Praktik ilegal itu diketahui telah berlangsung sekitar 18 bulan. Pelaku membeli LPG 3 kilogram seharga Rp18 ribu hingga Rp20 ribu per tabung, lalu memindahkannya ke tabung besar untuk dijual sebagai LPG non-subsidi. Perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Polisi menetapkan tiga tersangka berinisial PBS, SH, dan JH yang kini telah ditahan. Sejumlah barang bukti turut disita, termasuk tabung LPG berbagai ukuran, puluhan alat suntik, serta dua kendaraan operasional.

Sales Manager Jabodetabek Retail Pertamina Patra Niaga, Muhammad Ivan, menjelaskan bahwa pengisian LPG harus dilakukan di fasilitas resmi dengan standar keselamatan ketat. Pemindahan manual dinilai sangat berisiko dan membahayakan masyarakat.

Polda Metro Jaya pun mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi melalui layanan kepolisian 110 yang tersedia 24 jam.