REDAKSI. Co Malut – Polda Maluku Utara melakukan pemberhentian dengan tidak terhormat (PTDH) kepada 11 personil terhitung dari Januari – Desember 2024
Hal ini disampaikan Kapolda Irjen Pol Midi Siswoko didampingi Wakapolda Brigjen Pol Stephen M Napiun dan Kabid Humas Kombes Pol Bambang Suharyono pada rilis akhir tahun 2024 yang dilaksankan di Royal Resto, Senin (30/12/2024).
“Sepanjang tahun 2024, Kapolda Maluku Utara tegas dalam memberikan punishment/hukuman kepada personel yang melakukan pelanggaran. Hal tersebut dibuktikan dengan menerbitkan KEP PTDH terhadap 11 personel Polda Maluku Utara. Ini merupakan komitmen Polda Maluku Utara untuk mewujudkan personel yang presisi,” tegas Irjen Pol. Midi Siswoko.
Untuk jumlah pelanggaran disiplin personel Polda Maluku Utara dan jajaran tahun 2024 sebanyak 103 kasus. Sedangkan untuk pelanggaran kode etik profesi Polri sebanyak 54 kasus.
Kapolda menambahkan, pelanggaran disiplin di tahun 2024 mengalami penurunan sebanyak 11 kasus atau 14 persen dari jumlah total kasus tahun 2023 yang berjumlah 121 kasus dengan jumlah penyelesaian perkara tahun 2024 sebanyak 86 perkara atau 83 persen dari jumlah kasus yang ditangani.
Untuk pelanggaran kode etik profesi Polri di tahun 2024 sejumlah 54 kasus dengan jumlah perkara selesai sebanyak 28 kasus atau 52 persen dari jumlah total kasus yang ditangani.
Kapolda juga menambahkan sepanjang tahun 2024 personil Polda Maluku Utara mengukir prestasi di tingkat internasional dan nasional dengan meraih 1 penghargaan Internasional yakni meraih medali perunggu dalam ajang Asian Police Taekwondo Campionship di Vietnem dan 5 penghargaan Nasional yakni peraih 10 besar Polsek terbaik tingkat nasional Kompolnas Award tahun 2024, juara 2 lomba penyuluhan hukum monolog, juara 2 Zona Timur lomba debat hukum tingkat nasional, peraih finalis tingkat nasional dan juara 2 event 5 Brimob Challenge tahun 2024. “pungkas Kapolda Maluku Utara”