Hakim ketua Pradita Danindra menyatakan tujuan pemeriksa setempat untuk mencari objek tanah yang dipersengketakan dan mengetahui luas tanah yang dipersengketakan para pihak sekaligus untuk mengetahui batas – batas tanah dan untuk mengetahui siapa yang mengelola, menduduki atau memanfaatkan tanah tersebut,” jelasnya kepada media, Jumat (23/5/25).

Sesuai hukum acara yang berlaku kita akan mengundang sidang dengan acara kesimpulan dari para pihak yang berperkara, kita akan menjadwalkan kesimpulan pada tanggal 12 Juni nanti para pihak menyerahkan kesimpulan secara online.

Adapun luas dari pihak penggugat yang menjadi objek sengketa satu hamparan tanah seluas kurang lebih 205000.890 meter persegi setelah pengukuran ulang luas tanah 202000.863 meter persegi yang terbagi dalam tujuh sertifikat hak milik,” terangnya.

“Sementara itu, Kuasa Hukum PT. Agro Alam Nusantara (PT. AAN) Herawan Utoro mengatakan perbedaan signifikan lokasi antara klaim penggugat dan lokasi yang sebenarnya, bahkan sampai perbedaan Kacamata,” jelasnya.

Pernyataan ini menjadi poin krusial dalam sengketa ini dan akan menjadi fokus pembahasan selanjutnya dalam persidangan. Kehadiran ratusan anggota Laskar Pemuda Melayu (LPM) menambah kompleksitas situasi dan menyoroti betapa sensitifnya isu kepemilikan lahan di wilayah tersebut,” ucap Herawan.

Persidangan selanjutnya akan menentukan nasib sengketa lahan ini dan menjadi perhatian publik di Kubu Raya,” pungkasnya.(DNL)