Redaksi.co MAMASA : Pelayanan publik di Kabupaten Mamasa menjadi sorotan. Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dilaporkan tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat pada Senin, 16 Maret 2026. Kondisi tersebut menuai keluhan dari warga yang datang dari berbagai wilayah jauh demi mengurus keperluan administrasi.
Sejumlah masyarakat yang telah menempuh perjalanan jauh harus pulang dengan kecewa karena kantor pelayanan tersebut tertutup dan tidak beroperasi. Akibatnya, warga terpaksa “luntang-lantung” tanpa kepastian layanan yang seharusnya menjadi hak mereka sebagai masyarakat.
Situasi ini memicu kritik keras dari Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Mamasa. Melalui salah satu pengurusnya, Yasir, PMII menilai kejadian tersebut mencerminkan kelalaian serius dalam pelayanan publik yang tidak boleh dibiarkan.
Menurut Yasir, Dinas PTSP sejatinya merupakan garda terdepan pelayanan masyarakat. Namun jika kantor pelayanan justru tutup dan tidak memberikan layanan tanpa penjelasan, maka hal itu menunjukkan lemahnya tanggung jawab terhadap amanah publik.
“Kami sangat menyayangkan ketika lembaga pemerintah yang seharusnya melayani masyarakat justru lalai menjalankan tugasnya. Mereka digaji oleh negara dan pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan, bukan membuat masyarakat kecewa,” tegas Yasir.
PMII Mamasa pun mendesak Bupati Mamasa untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas PTSP. Mereka menilai langkah tegas diperlukan agar kejadian serupa tidak kembali terulang di instansi lain.
Selain itu, PMII juga mengingatkan agar penempatan pejabat di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilakukan secara profesional dan berbasis kompetensi, bukan karena kedekatan pribadi maupun hubungan keluarga.
“Kami meminta Bupati memastikan bahwa kepala OPD yang diberi amanah benar-benar orang yang kompeten, bertanggung jawab, dan mampu bekerja untuk kepentingan masyarakat,” lanjut Yasir.
PMII menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan kewajiban utama pemerintah daerah. Oleh karena itu, setiap kelalaian yang merugikan masyarakat harus segera ditindaklanjuti dengan evaluasi dan perbaikan sistem pelayanan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kualitas pelayanan publik masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah, terutama dalam memastikan bahwa masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat, terbuka, dan bertanggung jawab. (ZUL)






