JEMBER, redaksi.co – Kebebasan pers kembali dipertaruhkan di Kabupaten Jember. Sejumlah pengurus Pro Jurnalismedia Siber (PJS) DPC Jember mendatangi Kantor Desa Curahkalong, Kecamatan Bangsalsari, Kamis (4/9/2025), setelah salah satu perangkat desa menolak diwawancarai wartawan dengan alasan tidak memiliki Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Ketua DPC PJS Jember, Suliyadi Setiawan, mengecam tindakan tersebut dan menilai pernyataan oknum perangkat desa bernama Saiful mencederai marwah kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
“Oknum perangkat desa Curahkalong menolak diwawancarai dengan alasan wartawannya tidak UKW. Padahal, setiap wartawan tetap dilindungi undang-undang dalam menjalankan tugas jurnalistik,” tegas Suliyadi.
Menurutnya, sikap Saiful bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa “terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.” Lebih jauh, Pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
“Kalau wartawan tidak diberi keterangan, lalu berita dianggap tidak enak, yang disalahkan tetap wartawannya. Padahal wartawan sudah berusaha mencari perimbangan. Kalau bersih, kenapa risih?” ujarnya lantang.
Suliyadi juga mengingatkan bahwa tindakan menghalang-halangi wartawan dapat berimplikasi hukum. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa “setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
“Ini bukan soal personal, tapi soal prinsip kebebasan pers. Wartawan dilindungi undang-undang, dan publik berhak mendapatkan informasi yang jernih,” tegasnya.
Sementara itu, Saiful yang menjabat Kasi Pemerintahan Desa Curahkalong akhirnya mengaku khilaf dan meminta maaf. “Saya tidak tahu tentang UKW. Kemarin posisi saya sedang sibuk, jadi saya mohon maaf,” ujarnya di hadapan awak media.
Reporter: Edi / Uswa