Redaksi.co, Sabtu 28 Juni 2025
Batam — Di balik rimbunnya hutan lindung Bukit Tengkorak, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, terbongkar aktivitas peternakan unggas ilegal yang diduga beroperasi tanpa izin, tanpa dokumen lingkungan, dan tanpa identitas usaha. Praktik yang menyalahi aturan ini terungkap dalam investigasi tim Redaksi.co di hutan lindung kawasan bukit tengkorak,pada Senin (23/06/2025).
Peternakan ayam dan bebek ini diduga milik seseorang berinisial ER, yang memilih bungkam ketika dimintai konfirmasi. Usaha ini bahkan tidak memasang plang nama sebagaimana diwajibkan bagi setiap pelaku usaha. Dugaan kuat, ER menjalankan operasinya secara tertutup, memanfaatkan letak lokasi yang tersembunyi di kawasan hutan yang secara hukum tidak boleh disentuh kegiatan komersial tanpa izin khusus.
Data Lapangan dan Konfirmasi Dinas
Saat tim media menelusuri lokasi sejak pertengahan Juni, tak tampak satu pun dokumen atau legalitas usaha terpampang. Dinas Peternakan Kota Batam menyatakan tidak ada laporan kegiatan peternakan resmi di wilayah tersebut. Hal ini menguatkan dugaan bahwa seluruh aktivitas ini ilegal dan bertentangan dengan sejumlah peraturan negara.
Pelanggaran Hukum yang disuga Dilanggar
1. Kawasan Hutan Lindung:
Berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 dan turunan UU Cipta Kerja, aktivitas dalam kawasan hutan lindung tanpa izin adalah tindak pidana berat. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
2. Diduga Tanpa kantongi Izin Lingkungan:
Sesuai UU No. 32 Tahun 2009, kegiatan yang berdampak pada lingkungan tanpa dokumen Amdal atau UKL-UPL bisa dikenai pidana 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
3. Diduga Usaha Tanpa NIB dan Legalitas Operasional:
Merujuk pada UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin sesuai klasifikasi risiko.
Desakan Kepada Pemerintah dan Aparat
Redaksi.co menuntut agar Pemerintah Kota Batam, melalui Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Peternakan, serta aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan ini secara serius. Penegakan hukum harus berlaku tegas terhadap pelaku usaha yang merusak tata ruang dan melanggar ketentuan lingkungan.
Jika dibiarkan, praktik semacam ini bisa menjadi preseden buruk dan mencederai upaya pelestarian lingkungan serta menurunkan wibawa hukum di mata publik.
Tim Redaksi.co masih terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak terkait untuk menjaga keseimbangan pemberitaan sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
_____AMB______
(Redaksi.co – Tim Investigasi)