Aktivis Ampera sekaligus Ketua AMPERA, Angriawan, menyoroti dugaan kelalaian sebuah asosiasi pertambangan dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas tambang galian yang diduga melakukan pelanggaran di wilayah Kabupaten Pasangkayu.
Angriawan menegaskan bahwa asosiasi yang seharusnya menjadi wadah pembinaan, pengawasan, dan penegakan standar operasional justru dinilai tidak melakukan langkah serius terhadap anggotanya. Hal ini diperkuat oleh informasi bahwa pemilik tambang yang diduga melakukan pelanggaran ternyata tergabung sebagai anggota resmi asosiasi tersebut.
“Kami menilai ada kelalaian yang sangat fatal. Bagaimana mungkin asosiasi tidak mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya yang diduga melanggar aturan? Ini menunjukkan lemahnya komitmen mereka dalam menjaga regulasi dan keselamatan lingkungan,” tegas Angriawan.
Ia menambahkan bahwa peran asosiasi tidak boleh berhenti pada fungsi administratif semata, tetapi harus menjadi lembaga yang memastikan setiap anggota menaati aturan perundang-undangan pertambangan, termasuk izin operasi, standar keselamatan, serta perlindungan lingkungan.
AMPERA mendesak asosiasi untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait dugaan kelalaian tersebut dan menuntut adanya sanksi internal maupun rekomendasi penindakan kepada pihak berwenang apabila terbukti terjadi pelanggaran.
“Kami meminta asosiasi segera angkat bicara, jangan tutup mata. Jika ada pelanggaran, harus ada tindakan. Publik menunggu transparansi,”
Ia juga meminta aparat penegak hukum dan instansi teknis untuk tidak bergantung pada laporan asosiasi, tetapi melakukan investigasi independen guna memastikan tidak ada praktik pembiaran yang merugikan masyarakat dan lingkungan.
Rilis ini diharapkan menjadi perhatian seluruh instansi terkait agar proses penegakan hukum dan pengawasan pertambangan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa kompromi, ujar Angriawan, Senin 24 November 2025.







