Redaksi.co MAMASA : Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) secara keras menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan penyimpangan Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2023 yang hingga kini tak kunjung menemui kejelasan hukum. Kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp2 miliar itu dinilai “jalan di tempat” dan mencederai rasa keadilan publik.
PERMAHI menegaskan, Polda Sulawesi Barat terkesan tidak serius dalam menuntaskan perkara yang telah lama berada pada tahap penyelidikan tersebut. Hingga saat ini, publik tidak memperoleh informasi yang transparan terkait perkembangan kasus.
“Kami menilai Polda Sulbar tidak menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus Bansos Mamasa Tahun Anggaran 2023. Kasus ini sudah terlalu lama berada di tahap penyelidikan, namun tidak ada satu pun perkembangan signifikan yang disampaikan kepada publik,” tegas Wardian, perwakilan PERMAHI, dalam keterangannya.
Menurut PERMAHI, kondisi ini berpotensi besar menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Bahkan, integritas Polda Sulbar dinilai patut dipertanyakan.
“Jangan sampai publik berasumsi bahwa kasus ini sengaja ‘diamankan’ sehingga penanganannya berjalan sangat lamban. Padahal, dugaan kerugian negara mencapai kurang lebih Rp2 miliar. Ini bukan angka kecil,” lanjut Wardian.
PERMAHI juga mengungkap bahwa meski Polda Sulbar telah melakukan sejumlah langkah awal, seperti penyelidikan dan Berita Pemeriksaan Awal (BPA) terhadap sejumlah pejabat serta penerima bansos di Kabupaten Mamasa, namun hasilnya dinilai tidak jelas dan mengambang.
“Hingga hari ini, tidak ada kepastian hukum. Tidak ada penjelasan terbuka kepada publik. Semua seolah berhenti tanpa arah,” katanya.
Atas dasar itu, PERMAHI mendesak Polda Sulbar untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi bansos tersebut secara transparan dan akuntabel. Jika tidak, PERMAHI memastikan akan mengambil langkah tegas.
“Kami beri peringatan keras. Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan hukum, PERMAHI akan menggelar aksi demonstrasi di Mapolda Sulawesi Barat sebagai bentuk kontrol publik,” tegas Wardian.
Tak berhenti di situ, PERMAHI juga memastikan akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi jika pembiaran terus terjadi.
“Apabila kasus ini tetap dibiarkan tanpa kepastian, kami akan melaporkannya langsung ke Markas Besar Polri. Pembiaran semacam ini berpotensi merusak citra dan marwah institusi Polri sebagai penegak hukum dan pengayom masyarakat,” pungkasnya. (ZUL)






