PERKARA TANAH DUSUN ROWOK MASUKI AGENDA PEMBUKTIAN, KUASA HUKUM YAKIN GUGATAN AKAN DIKABULKAN
Mataram 17- Nopember 2025 Redaksi.co – Perkara perdata Nomor 28/Pdt.G/2025/PN Peraya antara masyarakat Dusun Rowok sebagai penggugat melawan PT Sinar Rowok Indah (PT SRI) terus bergulir dan kini memasuki agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Peraya. Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak atas tanah yang telah dikelola warga secara turun-temurun.

Pada tahap pembuktian ini, pihak penggugat melalui tim kuasa hukumnya telah menyerahkan sejumlah bukti surat penguasaan lahan, serta menghadirkan saksi-saksi fakta yang memperkuat dalil gugatan. Tanah seluas sekitar 1 hektare 90 are menjadi objek sengketa dan hingga kini masih dikelola sepenuhnya oleh masyarakat penggugat. Mereka menilai perusahaan telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena sejak leluhur mereka membuka lahan tersebut, tidak pernah ada pembayaran atau kompensasi yang diberikan oleh pihak perusahaan.

Kuasa hukum penggugat, Rohadi Wijaya, S.H., memberikan tanggapan tegas mengenai perkembangan perkara ini. Ia menyatakan bahwa posisi penggugat saat ini sangat kuat berdasarkan bukti yang telah diajukan.
“Kami sangat optimis bahwa gugatan ini dapat dikabulkan. Bukti surat dan keterangan saksi saling menguatkan dan menunjukkan bahwa masyarakat Dusun Rowok memiliki penguasaan yang sah secara historis maupun faktual,” ujar Rohadi Wijaya, S.H.

Rohadi menjelaskan bahwa perkara ini bukan hanya menyangkut persoalan sengketa tanah, tetapi juga merupakan bentuk perjuangan masyarakat untuk mempertahankan hak yang telah diwariskan dari generasi ke generasi.
“Masyarakat sudah mengelola lahan ini sejak zaman orang tua dan kakek mereka. Ketika tidak ada ganti rugi diberikan, hal ini jelas merugikan dan menunjukkan adanya tindakan yang tidak sesuai hukum. Kami ingin memastikan keadilan ditegakkan,” tambahnya.

Masyarakat Dusun Rowok yang mengikuti jalannya persidangan menyatakan harapan besar agar majelis hakim mempertimbangkan fakta penguasaan lahan secara turun-temurun tersebut. Mereka berharap putusan nantinya dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan atas hak-hak masyarakat.
Dengan berlanjutnya agenda pembuktian, majelis hakim diharapkan dapat menilai secara objektif seluruh alat bukti dan keterangan yang telah disampaikan, sehingga menghasilkan putusan yang berkeadilan bagi seluruh pihak.
Abach Uhel
Sumber: Media Nasional Investigasi – Redaksi.co







