Perjuangan Ketua Umum YPTKIS Berbuah Hasil, Moratorium PMI Timur Tengah Resmi Dicabut Nasional |

0
31

Perjuangan Ketua Umum YPTKIS Berbuah Hasil, Moratorium PMI Timur Tengah Resmi Dicabut Nasional |

Mataram –  Redaksi.co Kebijakan pencabutan moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke Timur Tengah, khususnya Arab Saudi, menjadi tonggak penting dalam tata kelola penempatan PMI. Di balik keputusan strategis pemerintah ini, terdapat perjuangan panjang yang dilakukan berbagai pihak, salah satunya Ketua Umum YPTKIS, Bapak Henly Sunardi.

Ketua Umum YPTKIS, Bpk Henly Sunardi, menegaskan bahwa moratorium yang diberlakukan sejak 2015 sejatinya lahir dari keprihatinan atas lemahnya perlindungan PMI. Namun dalam perjalanannya, kebijakan tersebut justru menimbulkan persoalan baru, terutama maraknya pengiriman PMI secara ilegal yang sama sekali tidak tersentuh perlindungan negara.

Moratorium bukan solusi jangka panjang. Yang dibutuhkan adalah sistem penempatan yang kuat, legal, dan terkontrol. Selama moratorium berlaku, justru PMI berangkat tanpa prosedur dan tanpa perlindungan,” ujar Henly Sunardi.

Ia menjelaskan, sejak beberapa tahun terakhir YPTKIS secara konsisten mendorong pemerintah untuk membuka kembali penempatan PMI Timur Tengah dengan skema baru yang lebih aman. Perjuangan tersebut dilakukan melalui dialog intensif dengan kementerian terkait, penyampaian kajian perlindungan PMI, hingga advokasi agar penempatan dilakukan secara resmi melalui perusahaan penempatan yang bertanggung jawab.

Menurut Henly, persoalan utama di masa lalu bukan terletak pada negaranya, melainkan pada tata kelola penempatan yang belum tertib. Banyak PMI diberangkatkan menggunakan visa ziarah, sehingga ketika terjadi kekerasan atau pelanggaran hak, negara tidak memiliki dasar kuat untuk melakukan perlindungan.

Dengan skema baru ini, penempatan dilakukan melalui P3MI yang bekerja sama langsung dengan syarikah di Arab Saudi. Kontrak kerja jelas, gaji terjamin, dan perlindungan hukum mengacu pada Undang-Undang Perlindungan PMI,” tegasnya.

Henly Sunardi juga menyoroti besarnya peluang ekonomi yang terbuka. Selain kuota kerja yang mencapai ratusan ribu orang, upah PMI di Arab Saudi kini jauh lebih kompetitif, dengan gaji minimal sekitar Rp6,5 juta per bulan. Hal ini dinilai mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus memberi kontribusi signifikan terhadap devisa negara.

Pemerintah sendiri saat ini tengah menyiapkan regulasi turunan serta memperkuat perjanjian bilateral dengan negara tujuan penempatan. Fokus utamanya adalah memastikan seluruh PMI berangkat secara prosedural, legal, dan berada dalam sistem perlindungan negara.

Pencabutan moratorium ini menjadi bukti bahwa perjuangan panjang Ketua Umum YPTKIS, Bpk Henly Sunardi, bersama para pemangku kepentingan akhirnya membuahkan hasil. Harapannya, penempatan PMI ke Timur Tengah ke depan tidak lagi dipenuhi cerita pilu, melainkan menjadi jalan kerja yang aman, bermartabat, dan berkeadilan.

Media Nasional Investigasi-Redaksi.co

Abah Uhel