Redaksi.co,Mamuju, 26 Februari 2025
-Himpunan Mahasiswa Tappalang (HIPMATA) kembali melakukan aksi demonstrasi di depan DPRD Kabupaten Mamuju untuk menyuarakan dugaan perizinan cacat prosedural pada beberapa usaha komersial, yakni Maleo Town Square dan Sandeq Nusantara Coffee.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menuntut agar proses perizinan kedua usaha tersebut dievaluasi, dengan alasan tidak memperhatikan aspek kelestarian lingkungan dan prosedur yang sah.
Aksi ini mendapat perhatian dari Munawir Arafat, yang mewakili DPRD Kabupaten Mamuju, yang mengungkapkan bahwa pihak DPRD tidak menerima surat dari pihak aksi. Dalam upaya mendesak pemerintah daerah untuk menyelesaikan permasalahan ini, mahasiswa menggelar dua titik aksi, yakni di depan gedung DPRD Kabupaten Mamuju dan juga mengadakan audiensi di Polresta Mamuju. Namun, audiensi ini terhambat oleh adanya miss komunikasi dengan pihak Intel Polresta Mamuju.
Dalam aksi yang digelar oleh IPMATA mereka mnyampaikan :
Pengelolaan Limbah yang Tidak Memadai
Kami mendapat informasi bahwa Maleo Town Square diduga tidak memiliki izin pengolahan limbah (IPAL) yang sah. Sebagai pusat perbelanjaan yang besar dan padat pengunjung, MTs.
seharusnya memiliki sistem pengelolaan limbah yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Namun, sampai saat ini, tidak ada informasi jelas mengenai izin pengelolaan limbah yang
mereka miliki, yang jelas bertentangan dengan kewajiban mereka untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Ketidakjelasan Kontribusi terhadap Pendapatan Daerah
Kami juga menemukan ketidakjelasan terkait kontribusi Maleo Town Square terhadap PendapatanAsli Daerah (PAD). Sebagai pusat perbelanjaan besar, MTs seharusnya memberikan kontribusi yang signifikan kepada kas daerah melalui pajak daerah dan retribusi yang berlaku.
Namun, sejauh inikami belum menerima informasi yang transparan mengenai berapa besar penghasilan yang disetorkan oleh MTs kepada pemerintah daerah, baik dalam bentuk pajak maupun retribusi lainnya.
Ketidakjelasan ini menunjukkan adanya potensi kebocoran pendapatan daerah yang merugikanmasyarakat Kabupaten Mamuju.
CSR yang Tidak Tersalurkan dengan Baik
Selain itu, sebagai badan usaha yang beroperasi di Kabupaten Mamuju, Maleo Town Squareseharusnya memiliki kewajiban untuk menjalankan program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
(CSR).
Namun, kami mendapati bahwa MTs belum menunjukkan bukti yang jelas mengenai berapa besar kontribusi mereka melalui CSR dan di mana program-program tersebut dilaksanakan.
CSRmerupakan kewajiban perusahaan untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat sekitar,baik dalam bentuk bantuan sosial, pendidikan, kesehatan, atau pembangunan infrastruktur yangberdampak positif bagi masyarakat.