Peringatan Bagi Pembuang Sampah Liar, DLH Aceh Barat Akan Kenakan Sanksi Denda Rp 400 Ribu Sesuai Qanun

0
4

Aceh Barat.Redaksi.co
Pemerintah kabupaten Aceh Barat melalui Dinas lingkungan hidup (DLH) akan mengambil tindakan reprensif terhadap pelanggar kebersihan di wilayah kota Meulaboh.

Langkah ini di ambil karena masih kurangnya kesadaran sebagian dari masyarakat yang masih membuang sampah bukan pada tempatnya,kendati sudah berbagai upaya persuasif telah dilakukan oleh pemerintah setempat,namun masih ada saja masyarakat membuang sampahnya sembarangan atau sampah liar.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Barat,Dr Kurdi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan lagi sekedar memberi teguran secara lisan, Aturan denda materil akan segera diberlakukan secara efektif di lapangan sebagai bentuk efek jera .

Kebijakan sanksi denda ini bukan tanpa dasar, DLH mengacu kepada Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam regulasi tersebut diatur mengenai kewajiban warga dan sanksi bagi pelanggar yang merusak estetika serta kesehatan lingkungan “Ujar Kurdi,Senin 6/4/2026.

Bagi pelanggar yang tertangkap tangan akan dikenakan denda administratif sebesar Rp 300.000 yang kedapatan dengan sengaja dan terbukti menumpuk dan membuang sampah sembarangan baik di pinggir jalan,sungai,drainase, serta area pemukiman yang bukan merupakan Tempat Pembuangan Sementara (TPS)).

Kurdi mengungkapkan rasa keprihatinannya terhadap prilaku oknum warga yang masih ” Bandel ” padahal DLH telah memetakan titik titik rawan dengan memasang spanduk Himbauan di lokasi strategis agar warga jangan membuang sampah di lokasi tersebut.

” Kami sudah memasang spanduk Himbauan di titik titik pemukiman warga serta tempat terlarang lainnya, kenyataannya masih ada sebagian masyarakat yang abai,Sudah saatnya aturan sanksi denda ini kita tegakkan demi memberikan efek jera ” tegas Kurdi

Untuk memastikan kebijakan ini dapat berjalan dengan maksimal, DLH Aceh Barat akan mengerahkan tim pengawas ke lapangan, petugas akan melakukan pemantauan secara rutin terutama di waktu waktu rawan pembuangan sampah liar( malam dan dini hari).

” Bila tertangkap sama petugas, langsung kita kenakan denda,tidak ada tawar- menawar lagi sebab sosialisasi sudah di anggap cukup,tapi masih di abaikan” Kata Kurdi.

Walau demikian, sembari menjalankan penegakan aturan, armada DLH tetap melakukan penyisiran rutin ( sapu bersih) untuk mengangkut sampah sampah liar yang terlanjur menumpuk berserakan agar kota Meulaboh tetap terlihat asri dan rapi.

Pemerintah daerah berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan cara membuang sampah pada jam yang ditentukan dan di tempat yang telah di sediakan , langkah tegas ini diambil bukan semata mata untuk memungut denda, melainkan untuk menjaga citra kota Meulaboh sebagai kota yang bersih dan sehat.

“Kami memohon dukungan dari semua elemen warga, Kebersihan kota ini adalah Tanggung Jawab bersama,Jangan sampai keinginan kita untuk memiliki kota yang bersih harus di paksakan dengan denda, namun jika keadaan menuntut demikian,maka aturan harus tegas ” Pungkasnya ****