Fakfak, Redaksi.co — Acara doa pembukaan Gedung Kantor Advokat dan Konsultan Hukum milik Eliezer Ismail Murafer, S.H berlangsung penuh khidmat pada Minggu (10/5/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum dimulainya pelayanan bantuan dan pendampingan hukum bagi masyarakat di Kabupaten Fakfak.
Dalam keterangan yang di sampaikan kepada media ini, Eliezer Ismail Murafer menjelaskan bahwa kehadiran kantor hukum tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat sipil, khususnya warga yang membutuhkan pendampingan ketika berhadapan dengan persoalan hukum.
Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak yang sama di depan hukum dan harus mendapatkan perlindungan sebagaimana diatur dalam sistem hukum di Indonesia. Karena itu, keberadaan advokat sangat penting untuk memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi selama menjalani proses hukum.
“Kita hadir untuk memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat sehingga hak-haknya dapat terlindungi. Masyarakat juga harus memahami hak-haknya agar tidak menjadi korban ketika berhadapan dengan persoalan hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam hukum acara pidana, seseorang yang terancam hukuman lima tahun atau lebih wajib mendapatkan pendampingan penasihat hukum. Namun hingga kini jumlah advokat di daerah masih sangat terbatas sehingga banyak masyarakat kesulitan memperoleh bantuan hukum.
Karena itu, kantor advokat dan konsultan hukum yang baru diresmikan tersebut diharapkan dapat menjadi mitra bagi aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan dalam memastikan hak-hak masyarakat tetap terpenuhi sesuai aturan hukum.
Selain menangani perkara pidana, kantor hukum tersebut juga akan melayani perkara perdata, tata usaha negara, perselisihan hubungan industrial, hingga membantu masyarakat dalam pembuatan dokumen-dokumen hukum.
Eliezer juga menegaskan bahwa advokat memiliki kewajiban memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Kalau masyarakat tidak mampu, advokat wajib memberikan bantuan hukum gratis. Jangan sampai masyarakat yang sudah susah justru semakin terbebani,” katanya.
Ia berharap kehadiran kantor hukum tersebut dapat membantu masyarakat kecil, masyarakat adat, serta warga sipil lainnya agar lebih berani memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum apabila mengalami ketidakadilan.
“Kita ingin masyarakat jangan takut mencari keadilan. Negara hukum memberikan ruang bagi setiap warga untuk membela hak-haknya sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya

