Redaksi.co, Jakarta | Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional atau PERADI Profesional resmi dikukuhkan melalui pelantikan jajaran pengurus di Fairmont Jakarta, Jumat (8/5/2026). Pengukuhan tersebut menjadi langkah awal organisasi dalam memperkuat kualitas, profesionalisme, dan integritas advokat di Indonesia.
Ketua Umum PERADI Profesional, Harris Arthur Hedar, mengatakan bahwa organisasi yang dipimpinnya telah memiliki legalitas resmi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0000086.AH.01.07 Tahun 2026 tertanggal 27 Januari 2026.
Menurut Harris, PERADI Profesional hadir bukan untuk menambah fragmentasi organisasi advokat, melainkan menjawab kebutuhan zaman di tengah perkembangan hukum dan teknologi yang semakin cepat.
“PERADI Profesional hadir bukan untuk menciptakan perpecahan, tetapi sebagai jawaban atas kebutuhan zaman. Dunia hukum berubah, teknologi berkembang, dan organisasi advokat tidak boleh tertinggal,” ujar Harris dalam sambutannya.
Dalam waktu singkat PERADI Profesional telah membentuk kepengurusan di 30 provinsi serta menjalin kerja sama strategis dengan 39 perguruan tinggi, enam kementerian dan lembaga negara, serta dua institusi perbankan.
Selain itu, organisasi tersebut juga memperkenalkan Program Pendidikan Advokat (PPA) sebagai pengembangan dari Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Program itu dirancang untuk mencetak advokat yang memiliki kesiapan praktik, kompetensi profesional, dan integritas dalam penegakan hukum.
“Pendidikan advokat harus mampu menjawab tantangan praktik hukum di lapangan, bukan hanya sekadar memenuhi syarat administratif,” katanya.
Harris menambahkan, PERADI Profesional dibangun di atas tiga pondasi utama, yakni profesionalisme, integritas, dan keberanian melakukan perubahan demi menciptakan profesi advokat yang bermartabat dan modern.
“Organisasi profesi akan dihormati karena kualitas pengabdiannya dan integritas orang-orang yang menjalankannya,” tegasnya.
PERADI Profesional berkomitmen membangun organisasi yang berlandaskan nilai Bermutu, Beretika, dan Berintegritas sebagai arah utama kebijakan organisasi ke depan.



