Ketapang — Lembaga Bantuan Hukum Rumah Hukum Indonesia (LBH RHI) mempertanyakan tindakan salah satu oknum penyidik Polres Ketapang yang meminta pelapor membubuhkan tanda tangan di atas kertas putih kosong. Hal ini dialami oleh Jamli, pelapor kasus dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan pihak pengembang perumahan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Jamli, yang telah memberikan kuasa kepada LBH RHI dan didampingi paralegal dalam proses pelaporan ke Mapolres Ketapang, beberapa waktu lalu kembali dipanggil oleh penyidik. Namun, tanpa sepengetahuan kuasa hukumnya, penyidik meminta Jamli menandatangani selembar kertas kosong.
“Ini menjadi tanda tanya besar bagi kami, mengapa penyidik meminta tanda tangan klien kami di atas kertas kosong? Tindakan ini sangat rawan disalahgunakan dan jelas tidak sesuai prosedur hukum,” tegas Ahmad Upin Ramadhan, CPLA, selaku pendamping hukum Jamli dari LBH RHI, saat memberikan keterangan kepada awak media.
Ahmad Upin juga menambahkan bahwa pihaknya sejak awal proses pelaporan telah berulang kali meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada penyidik. Namun hingga hari ini, belum satu pun SP2HP diberikan.
Padahal, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, SP2HP merupakan kewajiban yang harus diberikan penyidik secara berkala kepada pelapor sebagai bentuk transparansi proses hukum.
Ramli Achmad Rifai, SE., S. Kom., MM., CPLA Selaku Sekjen Rumah Hukum Indonesia, menilai tindakan penyidik yang meminta tanda tangan kosong dan tidak memberikan SP2HP kepada pelapor merupakan dugaan pelanggaran prosedur yang serius. “Kinerja penyidik seperti ini patut dilaporkan ke Propam, karena selain mengabaikan kewajiban administratif, juga berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” tegas seorang pengamat hukum di Ketapang.
LBH RHI dalam waktu dekat berencana melayangkan surat resmi kepada Kapolres Ketapang untuk meminta klarifikasi, sekaligus menyiapkan langkah hukum lanjutan dengan melaporkan dugaan pelanggaran prosedur ini ke Propam Polda Kalbar.