PURWOREJO || Redaksi.co — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo secara resmi menyerahkan dokumen kelengkapan untuk proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Purworejo kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Purworejo pada hari Jumat, 7 November 2025 beberapa hari lalu.
Penyerahan dokumen dilakukan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Purworejo, Bapak Jarot Sarwosambodo, yang didampingi oleh jajaran anggota serta sekretariat KPU Kabupaten Purworejo. Dokumen tersebut diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Bapak Tunaryo, bersama dengan anggota dan sekretariat DPRD Kabupaten Purworejo.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Purworejo, Bapak Jarot Sarwosambodo, menyampaikan bahwa seluruh tahapan proses PAW telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Hari ini kami serahkan dokumen kelengkapan untuk proses PAW kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Purworejo. Seluruh tahapan telah kami laksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan KPU dan Surat Keputusan tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Tahun 2024,” ungkap Jarot.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Bapak Tunaryo, mengapresiasi langkah KPU Kabupaten Purworejo yang telah melaksanakan proses PAW secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Terima kasih kepada KPU Kabupaten Purworejo yang telah memproses PAW ini dengan cepat dan sesuai dengan jadwal. Kami berharap proses ini dapat terus berjalan dengan lancar, tertib, dan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Tunaryo.

Proses PAW ini dilakukan untuk menggantikan Bapak H. Frans Suharmaji, SE, MM dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang berhalangan tetap karena meninggal dunia. Berdasarkan hasil penelitian terhadap Keputusan KPU Kabupaten Purworejo Nomor 1540 Tahun 2024 tanggal 17 Maret 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Purworejo Tahun 2024, ditetapkan bahwa calon pengganti antarwaktu dari PKB untuk Daerah Pemilihan Purworejo 2 adalah Ibu Hj. Nani Astuti, S.Pd., yang memperoleh suara sah terbanyak berikutnya atau berada di peringkat kedua.
Dengan diserahkannya dokumen tersebut, KPU Kabupaten Purworejo menyatakan telah menuntaskan seluruh tahapan pemerintahan PAW dan menyerahkan sepenuhnya proses lebih lanjut kepada DPRD Kabupaten Purworejo untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. (WS)





