(MUba),Warta.in 22 Februari 2025–Tanah merupakan salah satu aset berharga yang harus dilindungi dengan bukti kepemilikan yang sah. Di Indonesia, surat keterangan hak kepemilikan atas tanah, seperti Surat Pernyataan Hak (SPH) atau sertifikat tanah, sangat penting untuk menghindari berbagai risiko hukum dan sengketa. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang memiliki tanah tanpa dokumen kepemilikan yang sah, yang dapat menimbulkan masalah di kemudian hari.
Mengapa Surat Keterangan Hak Kepemilikan Tanah Penting?
1. Sebagai Bukti Kepemilikan yang Sah
Dengan memiliki SPH atau sertifikat tanah, pemilik memiliki bukti hukum yang kuat atas kepemilikan tanah tersebut. Dokumen ini menjadi dasar utama dalam setiap transaksi, seperti jual beli, warisan, atau pengajuan pinjaman dengan jaminan tanah.
2. Mencegah Sengketa dan Klaim dari Pihak Lain
Tanah tanpa dokumen resmi rentan terhadap klaim dari pihak lain, termasuk ahli waris, tetangga, atau bahkan oknum yang ingin menguasai tanah secara ilegal. Dengan adanya dokumen kepemilikan, hak atas tanah menjadi lebih jelas dan diakui oleh hukum.
3. Mempermudah Proses Jual Beli dan Investasi
Jika suatu saat pemilik ingin menjual tanahnya, dokumen kepemilikan yang sah akan mempermudah proses transaksi. Tanpa dokumen yang jelas, calon pembeli akan ragu karena risiko hukum yang bisa muncul di masa depan.
4. Mendukung Pembangunan dan Pengajuan Kredit
Banyak program pemerintah yang mensyaratkan sertifikat tanah untuk mendapatkan bantuan atau pengembangan infrastruktur. Selain itu, tanah yang bersertifikat bisa dijadikan agunan saat mengajukan pinjaman ke bank.
Kekurangan Jika Tanah Tidak Memiliki SPH atau Sertifikat
1. Rentan Digugat atau Dikuasai Orang Lain
Tanah tanpa dokumen kepemilikan berisiko besar menjadi objek sengketa. Jika ada pihak lain yang mengklaim tanah tersebut dan memiliki bukti lebih kuat, pemilik bisa kehilangan hak atas tanahnya.
2. Sulit untuk Jual atau Wariskan
Tanah tanpa sertifikat sulit untuk dijual secara resmi karena pembeli biasanya mencari kepastian hukum. Selain itu, dalam pembagian warisan, tanah tanpa dokumen resmi bisa menimbulkan konflik di antara ahli waris.
3. Tidak Bisa Dijadikan Jaminan Kredit
Bank dan lembaga keuangan tidak akan menerima tanah tanpa sertifikat sebagai jaminan pinjaman. Hal ini membuat pemilik tanah sulit mendapatkan modal untuk usaha atau keperluan lainnya.
4. Berpotensi Terdampak Penggusuran
Jika tanah tanpa sertifikat berada di wilayah yang akan dikembangkan oleh pemerintah atau pihak swasta, pemiliknya bisa kehilangan hak tanpa kompensasi yang layak. Tanpa dokumen resmi, sulit untuk menuntut ganti rugi.
Surat keterangan hak kepemilikan atas tanah sangat penting untuk memastikan kepastian hukum dan menghindari berbagai risiko. Bagi masyarakat yang memiliki tanah tanpa SPH atau sertifikat, sebaiknya segera mengurus legalitas kepemilikan agar aset tetap aman. Dengan memiliki dokumen resmi, pemilik tanah tidak hanya melindungi haknya tetapi juga membuka peluang ekonomi yang lebih baik.
Masyarakat diimbau untuk segera mengurus surat kepemilikan tanah melalui kantor pertanahan setempat agar terhindar dari masalah di masa depan.
(Alam Seri /Tim)