Penghentian Kasus Hutan Lindung Disorot: Polresta Mamuju Dituding “Main Aman”, Dugaan Permainan Hukum Menguat

0
6

Redaksi.co MAMUJU : Keputusan Polresta Mamuju menghentikan laporan dugaan pelanggaran pembangunan di kawasan hutan lindung Desa Belang-Belang Kecamatan Kalukku memicu kontroversi tajam. Fraksi Mahasiswa dan Aliansi Mahasiswa Indonesia menilai langkah tersebut bukan sekadar keputusan administratif, tetapi berpotensi menjadi preseden buruk penegakan hukum lingkungan. Mereka menyebut proses penghentian perkara sarat kejanggalan dan terkesan mengabaikan aturan hukum yang lebih kuat.

Laporan yang dimasukkan pada 19 Februari 2025 lalu yang menyoroti keberadaan bangunan komersial yang hingga kini tetap beroperasi di area yang diduga kuat berstatus hutan lindung. Namun, alih-alih mendalami dugaan pelanggaran, Polresta Mamuju justru menghentikan penyelidikan dengan merujuk pada Peraturan Presiden terkait kawasan hutan yang dinilai bukan hutan lindung, khususnya Pasal 30. Langkah ini menuai kritik keras karena dianggap mengesampingkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perlindungan Hutan yang semestinya menjadi payung hukum utama dalam kasus eksploitasi kawasan hutan.

Kecurigaan semakin menguat karena terdapat regulasi lain yang dinilai lebih relevan, yakni Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang batas penggunaan kawasan hutan lindung. Namun aturan tersebut tidak dijadikan rujukan utama. Situasi ini memunculkan dugaan bahwa penghentian perkara dilakukan dengan memanfaatkan celah regulasi demi menggugurkan potensi pelanggaran yang seharusnya diproses secara hukum.

Kabid Politik HMI BADKO Sulbar, Alimustakim, menilai keputusan tersebut tidak hanya janggal tetapi juga berpotensi mencederai rasa keadilan publik. Ia menduga ada upaya sistematis mencari celah hukum untuk memuluskan pihak yang diduga melanggar aturan kawasan hutan lindung.

Kami mendesak Kapolresta Mamuju segera mengevaluasi unit Tipidter. Jangan sampai proses hukum berubah menjadi ruang kompromi yang membuka dugaan permainan hukum,” tegasnya.

Sorotan juga mengarah pada fakta bahwa status kawasan hutan lindung Desa Belang-Belang telah melalui telaah Dinas Kehutanan dan Dinas Perdagangan, bahkan dibahas dalam rapat dengar pendapat DPRD Kabupaten Mamuju. Hasilnya jelas, pembangunan komersial di atas hutan lindung dinilai tidak dapat dibenarkan. Izin mendirikan bangunan (IMB) pun tidak bisa dijadikan tameng hukum untuk membiarkan aktivitas komersial di kawasan tersebut, kecuali untuk kepentingan negara, masyarakat, atau BUMN dengan persetujuan kementerian terkait.

Dengan rangkaian fakta itu, mahasiswa menilai penghentian laporan oleh Polresta Mamuju semakin memperkuat dugaan ketidak objektifan penegakan hukum. Mereka mendesak kasus ini dibuka kembali dan ditangani berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 agar tidak menjadi preseden buruk yang melemahkan perlindungan kawasan hutan.

Tekanan publik kini terus meningkat. Jika tidak ada evaluasi menyeluruh, polemik ini berpotensi melebar menjadi krisis kepercayaan terhadap institusi penegak hukum di daerah. Pertanyaannya kini, apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru tunduk pada kepentingan tertentu? (ZUL)