Pengancaman Bersabit di Gumukmas Memanas, Mediasi Gagal, Hukum Harus Tegas

0
35
0-3840x1742-0-0#

Jember, redaksi.co – Kasus dugaan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis sabit di wilayah Gumukmas kian memanas. Perkara yang dilaporkan oleh Mariono ke Polsek Gumukmas ini belum juga menemukan titik terang, meski telah berulang kali difasilitasi mediasi (07/04/2026).

Peristiwa tersebut mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Berawal dari robohnya pohon pisang milik terlapor, Tosan, yang menimpa atap rumah pelapor, konflik justru berkembang menjadi persoalan serius. Istri pelapor, Manisi, yang menyampaikan kejadian tersebut kepada pemilik pohon, tidak menyangka akan berujung pada situasi yang menegangkan.

Tosan bersama dua rekannya, Paeng dan Eko, datang ke lokasi dengan maksud memotong pohon. Namun, permintaan pelapor agar pekerjaan dilakukan keesokan hari justru memicu emosi.

Situasi memuncak ketika terlapor diduga mendatangi pelapor di teras rumah sambil membawa sabit dan melontarkan ancaman secara langsung. Tindakan tersebut dinilai bukan sekadar emosi sesaat, melainkan bentuk intimidasi yang berpotensi membahayakan keselamatan.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan melalui musyawarah desa gagal total setelah pihak terlapor tidak hadir. Jalur hukum pun ditempuh, dan laporan resmi dilayangkan ke Polsek Gumukmas.

Kapolsek Gumukmas AKP Edi Santoso, SH melalui Kanit Reskrim AIPTU Margono Tatang Nurchayo menegaskan bahwa penanganan perkara telah berjalan sesuai prosedur.

“Kami sudah melakukan langkah-langkah sesuai ketentuan, termasuk memberikan ruang mediasi sebagai bagian problem solving. Namun sampai saat ini kedua pihak belum mencapai kesepakatan,” tegasnya.

Fakta di lapangan menunjukkan, mediasi yang dilakukan lebih dari satu kali tidak mampu meredam konflik. Bahkan, dalam forum tersebut muncul negosiasi ganti rugi yang cukup mencolok, dari Rp25 juta hingga turun menjadi Rp15 juta.

Namun, pihak kepolisian menegaskan posisi mereka tetap netral dan tidak terlibat dalam pembahasan nominal tersebut.

“Itu murni pembicaraan antar pihak, bukan bagian dari proses yang difasilitasi kepolisian,” lanjutnya.

Kondisi ini memunculkan sorotan publik. Di satu sisi, upaya mediasi telah ditempuh, namun di sisi lain, substansi perkara pidana justru berpotensi bergeser ke arah negosiasi materiil.

Hingga kini, perkara masih dalam proses penanganan Polsek Gumukmas. Dengan adanya unsur ancaman menggunakan senjata tajam, publik mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara tegas dan tidak berlarut-larut, demi menjamin kepastian hukum serta rasa aman di tengah masyarakat (yan).