Pengakuan Kios Buka Tabir, Pupuk Subsidi Rp130 Ribu per Sak Membebani Petani

0
23
0-4064x3074-0-0#

JEMBER, redaksi.co – Pengakuan seorang pemilik kios pupuk akhirnya membuka tabir praktik penebusan pupuk subsidi yang memberatkan petani. Seorang petani di Kabupaten Jember mengaku pernah menebus pupuk subsidi dengan harga Rp130 ribu per sak melalui kelompok tani (poktan).

Peristiwa tersebut terjadi sebelum pemerintah menurunkan harga pupuk subsidi, namun baru mencuat ke publik setelah adanya pengakuan dari pihak kios.

Muhtar, pemilik kios pupuk, mengungkapkan bahwa seluruh proses penyaluran pupuk subsidi dilakukan melalui kelompok tani. Petani, kata dia, tidak berhubungan langsung dengan kios dan hanya berada di posisi penerima akhir.

“Saya hanya mendatangi petani untuk mengambil dokumentasi. Soal harga bukan dari saya. Sudirman selaku pengurus poktan yang menetapkan harga Rp130 ribu per sak. Saya hanya menerima Rp5.000 per sak, padahal harga pupuk subsidi saat itu masih di kisaran Rp112.500 sampai Rp115.000,” ungkap Muhtar.

Ia juga menambahkan bahwa dengan harga Rp130 ribu tersebut, pupuk sudah diantar hingga ke rumah petani. Pengakuan ini memperlihatkan adanya selisih harga sebelum pupuk subsidi sampai ke tangan petani.

Sementara itu, petani yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak mengetahui harga resmi pupuk subsidi yang ditetapkan pemerintah. Ia hanya mengikuti ketentuan kelompok tani karena takut tidak kebagian pupuk.

“Kami tidak langsung ke kios. Semua lewat kelompok. Kami cuma diminta bayar, ya kami bayar. Kalau menolak, takut tidak kebagian pupuk,” ujarnya dengan nada pasrah.

Fakta ini baru terungkap setelah pemilik kios menyampaikan pengakuan terkait mekanisme penyaluran pupuk subsidi, yang kemudian memicu keberanian petani untuk bersuara. Pengakuan tersebut mengindikasikan bahwa harga pupuk di tingkat petani bukanlah persoalan tunggal, melainkan bagian dari rantai distribusi yang melibatkan lebih dari satu pihak.

Ketua LSM LPKNI, Sugeng Hariyadi, menegaskan bahwa dalam sistem distribusi pupuk subsidi, kios memiliki peran strategis sebagai penyalur resmi. Karena itu, munculnya harga tebus hingga Rp130 ribu per sak menimbulkan pertanyaan serius tentang pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan.

“Kalau harga di petani bisa sampai segitu, pasti ada proses di atasnya. Tidak mungkin petani menentukan harga sendiri,” tegas Sugeng.

Meski peristiwa ini terjadi sebelum penurunan harga pupuk subsidi, Sugeng menilai praktik tersebut tetap patut dipersoalkan karena bertentangan dengan semangat subsidi pemerintah.

“Pelanggaran tetap pelanggaran. Sepandai-pandainya menyimpan bangkai, baunya tetap akan tercium,” tambahnya.

Kasus ini menegaskan bahwa persoalan pupuk subsidi tidak bisa hanya diarahkan pada kelompok tani semata. Peran kios sebagai mata rantai distribusi juga patut ditelusuri, terlebih setelah adanya pengakuan yang membuka dugaan bahwa mekanisme penyaluran tidak sepenuhnya berjalan sesuai ketentuan.

Hingga berita ini diturunkan, Dirman yang di sebut sebut oleh Muhtar belum memberikan klarifikasi terkait penetapan harga pupuk subsidi tersebut. Petani berharap, fakta yang kini mulai terungkap dapat mendorong aparat dan instansi terkait untuk mengurai peran masing-masing pihak secara adil dan transparan.

“Kami tidak ingin mencari kambing hitam. Kami hanya ingin kejelasan. Kalau memang salah, siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab,” pungkas petani.

Reporter: Sofyan.